DOTNEWS.ID | BOLMUT — Instruksi pemberian sanksi disiplin, bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, yang tak mengikuti apel perdanapasca lebaran Idul Fitri 1447 H, ternyata bukan hanya sebatas gertakan saja.
Hal ini menyusul adanya Ketegasan Sekretaris Daerah dr Jusnan C Mokoginta MARS, yang menyatakan siap melakukan pemotongan 50 persen atas pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para PNS yang tak mengikutiapel perdana, Rabu 25 Maret 2026.
“Untuk pembayaran TPP Bulan Maret akan ada pemotongan 50 persen bagi para PNS Bolmut, yang tidak mengikuti apel perdan pasca perayaan lebaran idul fitri,” tegas Jusnan, Rabu (24/3/2026).
Dia menyatakan, pemberian sanksi ini dipastikan akan diberlakukan kepada para PNS Bolmut, yang sama sekali tidak mengikuti apel perdana tanpa ada keterangan.
Lain halnya, bagi para PNS yang tidak mengikuti apel perdana namun mengantongi ketarangan sakit atau cuti bersalin, akan disesuaikan dengan edaran bapak bupati.
“Namun bagi mereka yang tidak mengantongi keterang itu sudah pasti akan ada pemotongan. Untuk itu juga kami akan segara meminta laporan data dari BKPSDM terhadap jumlah PNS yang tidak mengikuti apel perdana berdasarkan keterangannya,” tegasnya.
Di tempat terpisah, langkah pemberian sanksi ini mendapat dukungan dari sejumlah pemerhati di Bolmut.
“Ini wajib diterapkan untuk penegakan disiplin para abdi negara yang ada di Bolmut. Lagian instruksi pemberian sanksi ini sudah disampaikan oleh bapak bupati, jauh sebelum pelaksanaan cuti bersama perayaan lebaran. Jadi sudah sepatutnya pemberian sanksi ini diterapkan,” tutur Junaidi Harundha SH, salah satu pemerhati Bolmut.(**)















