DOTNEWS.ID | MANADO – Aksi demo ratusan wartawan dari berbagai organisasi wartawan dan pos liputan mengepung Markas Polda Sulawesi Utara (11/5/2026).
Aksi solidaritas besar-besaran tersebut mengguncang Markas Polda Sulawesi Utara (Sulut),
Peserta aksi mendesak Polda Sulut untuk segera menangkap oknum RM petinggi Sinode GMIM yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Sulut Times, Jack Latjandu.
Massa tersebut datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Aliansi Pers Manado (APM), Jurnalis Polda Sulut (JPS), Aliansi Pers Manado (APM), Jurnalis Deprov Sulut dan lainnya.
Massa tersebut datang dari berbagai daerah seperti Manado, Minut, Bitung dan Minahasa dan daerah lainnya.
Pendemo memadati pintu masuk Mapolda sambil membawa spanduk dan meneriakkan tuntutan agar kasus tersebut segera diproses.
Aksi yang berlangsung sejak pagi, menuntut untuk bertemu langsung dengan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harrie Langie, namun permintaan itu tak segera dipenuhi.
Situasi semakin memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat kepolisian yang berjaga di gerbang Mapolda Sulut.
Koordinator aksi, Aldy Pascoal, dengan lsntang menegaskan bahwa gerakan tersebut murni lahir dari solidaritas sesama jurnalis tanpa kepentingan lain.
“Ini aksi spontan kami sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers,” tegas Aldy dalam orasinya.
“Kekerasan yang dialami Jack sudah dilaporkan ke Polda Sulut, dan kami meminta kasus ini diusut tuntas,” tegasnya lagi.
Dalam aksi itu, tampa embel-embel, massa mendesak polisi segera menangkap dan memeriksa RK alias Recky Montong, terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan terhadap Jack Latjandu.
Sementara Ketua PWI Sulut, Yongky Sumuan, menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Kekerasan kepada jurnalis adalah serangan langsung terhadap demokrasi,” tegasnya.
“Ini pelanggaran nyata akan kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegasnya lagi.
Pernyataan keras juga disampaikan Ketua Pro Jurnalis Mediasiber (PJS) Sulawesi Utara Butje Lengkong.
Ketua PJS dan sekretaris Steven Pandeirot serta anggota lainnya meminta agar Mapolda Sulut menseriusi kasus kekerasan dan penghalangan kerja kerja jurnalis.
“Tindakan menghalangi kerja jurnalistik melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Butje Lengkong.
“Khususnya Pasal 18, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menghambat aktivitas pers,” tambahnya.
Di tengah memanasnya situasi dan tekanan massa, pemdemo akhirnya ditemui Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Harry Langie SIK MH.
Kapolda Roycke Langie memastikan laporan dugaan kekerasan terhadap Jack Latjandu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun pernyataan tersebut bulan serta-merta mampu meredam aksi massa Jurnalis tersebut.
Massa demo menuntut langkah nyata, dan transparansi penanganan perkara, serta tindakan tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap wartawan.
“Pers bukan musuh. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang,” teriak massa.
Kasus yang menimpa wartawan Jack Latjandu menjadi simbol akan perlawanan insan pers Sulut terhadap segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. (fer)















