DOTNEWS.ID | MANADO – Puluhan wartawan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara bersama organisasi wartawan lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sulawesi Utara, Senin (11/05/2026).
Aksi ini digelar tersebut, sebagai solidaritas dan dalam rangka mencari keadilan atas dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh Jack Latjandu, wartawan yang meliput di lingkungan Polda Sulut.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RM alias Recky Montong beberapa waktu lalu dan hingga kini belum dituntaskan oleh pihak berwenang.
Dalam aksi di depan gerbang Mapolda Sulut itu, para wartawan dengan lantang menyuarakan tuntutan tegas agar aparat penegak hukum segera memproses RM yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap Wartawan.
Mereka menolak adanya penguluran waktu atau upaya mediasi yang dinilai hanya akan merugikan korban.
Sejumlah orator bergantian menyampaikan tuntutan agar terduga RM ditangkap dan diproses hukum.
Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara, Butje Lengkong, dalam orasinya di hadapan massa aksi menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami mendesak Kapolda Sulut untuk memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan segera menindak tegas oknum-oknum yang melakukan intimidasi maupun ancaman terhadap insan pers,” tegas Butje Lengkong.
Pernyataan ini langsung mendapatkan aplaus panjang dari para peserta aksi yang menganggap kasus Jack menjadi ujian nyata bagi komitmen kepolisian dalam melindungi pers.
Usai menyampaikan orasi di depan gerbang Mapolda Sulut, massa aksi sempat memaksa masuk dan meminta agar Kapolda Sulut menerima langsung aspirasi para wartawan.
Situasi semakin memanas ketika terjadi penghadangan dan penutupan pagar oleh aparat keamanan, memicu aksi dorong antara demonstran dan personel kepolisian.
Namun setelah dilakukan komunikasi yang intensif, pihak Kepolisian akhirnya membuka akses dan mengizinkan para wartawan masuk ke halaman Mapolda Sulut.
Massa aksi kemudian diterima langsung oleh Kapolda Sulut bersama jajaran pejabat utama Polda Sulut dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Sulut menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dan aspirasi wartawan.
Kapolda juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan melakukan penjemputan paksa apabila pihak terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik selanjutnya.
Pernyataan tersebut disambut lega oleh perwakilan wartawan, meskipun mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku benar-benar ditahan.
Setelah penyampaian aspirasi selesai dan jaminan tindak lanjut diterima, seluruh peserta aksi membubarkan diri dengan tertib dan kondusif.
Para wartawan berharap komitmen Kapolda Sulut tidak sekadar janji di atas kertas, melainkan diikuti dengan langkah hukum nyata yang segera menjerat RM sebagai pelaku dugaan kekerasan terhadap Jack Latjandu. (fer)















