DOTNEWS.ID | BITUNG — Kredibilitas pengawasan anggaran DPRD Kota Bitung tengah menjadi sorotan setelah Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa, menyebut anggaran makan minum Wali Kota dan Wakil Wali Kota mencapai Rp4,2 miliar per tahun.
Pernyataan itu kini dipertanyakan setelah data anggaran yang beredar menunjukkan angka yang jauh berbeda.
Ironisnya, Nabsar sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang disebutkannya.
Kepada wartawan ketika dikonfirmasi, ia mengakui informasi tersebut diperoleh dari anggota DPRD lainnya, Cherry Mamesah.
“Saya belum tau angka tersebut namun saya mendengar dari anggota DPRD Cherry Mamesah,” katanya. Kamis, (18/06/2026).
Pengakuan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebab, sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, setiap informasi terkait APBD semestinya disampaikan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar informasi dari pihak lain yang belum diverifikasi.
Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber terpercaya, anggaran makan minum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Bitung pada Tahun Anggaran 2026 hanya sekitar Rp1,02 miliar. Sebelumnya, pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp960 juta.
Angka tersebut bahkan terpaut lebih dari Rp3 miliar dari klaim Rp4,2 miliar yang terlanjur disampaikan ke ruang publik.
Sumber yang mengetahui struktur anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bitung menegaskan tidak terdapat pos anggaran makan minum Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebesar Rp4,2 miliar sebagaimana yang disampaikan Nabsar.
“Kalau bicara APBD harus berdasarkan dokumen. Angka Rp4,2 miliar itu tidak sesuai dengan struktur anggaran yang ada,” ungkap sumber tersebut.
Diketahui, terdapat anggaran sekitar Rp1,9 miliar pada Bagian Umum Setda Kota Bitung. Namun anggaran itu bukan diperuntukkan khusus bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, melainkan mencakup berbagai kebutuhan kegiatan pemerintahan seperti jamuan tamu daerah, rapat resmi, kegiatan keagamaan, hingga agenda pemerintahan lainnya.
Pernyataan yang tidak sesuai dengan data tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan.
Pemerhati Kota Bitung, Sany Kakauhe, menilai penyampaian informasi anggaran tanpa dasar yang jelas berpotensi menyesatkan masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mendapatkan informasi yang akurat, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik yang terlibat langsung dalam pembahasan APBD.
“Kalau yang berbicara adalah anggota DPRD, masyarakat tentu menganggap informasi itu benar. Karena itu setiap pernyataan harus berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sany.
Polemik ini bukan semata soal angka. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana sebuah informasi terkait keuangan daerah bisa disampaikan ke publik tanpa verifikasi yang memadai.
Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan APBD, publik justru disuguhi pernyataan yang belakangan tidak didukung data resmi.
“Kondisi ini dinilai dapat memicu kesalahpahaman, membentuk opini yang keliru, bahkan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan anggaran,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, jika benar angka Rp4,2 miliar itu tidak pernah tercantum dalam dokumen APBD, maka publik berhak bertanya, mengapa informasi tersebut bisa disampaikan begitu saja kepada masyarakat?
“Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dan klarifikasi terbuka dari bapak anggota DPRD ketua Komisi I, Nabsar Badoa,” pungkasnya. (Sman)














