boltara
DAERAH

Warga Kasuari Pertanyakan Dasar Pemasangan Plang, Klaim Luasan Lahan Tak Sesuai

×

Warga Kasuari Pertanyakan Dasar Pemasangan Plang, Klaim Luasan Lahan Tak Sesuai

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Kasuari saat mencabut plang

DOTNEWS.ID | BITUNG — Pemasangan plang yang tertulis Tanah SHGB No. 01. Makawidey  dalam penyitaan negara QQ. Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dalam pengawasan Kodam XIII / MDK di kawasan lahan Kelurahan Kasuari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, menuai keberatan dari sejumlah masyarakat dan ahli waris penggarap.

Mereka menilai pemasangan plang tersebut tidak sesuai dengan fakta penguasaan lahan yang selama ini mereka ketahui.

Salah satu ahli waris penggarap, Nelwan Natari, menyatakan bahwa dirinya bersama masyarakat setempat telah mengajukan permohonan pencabutan plang kepada berbagai instansi terkait.

“Kami sangat keberatan dengan pemasangan plang ini. Karena itu kami sudah menyurat ke KPKNL, BPN, DPRD, Polda, Kantor Gubernur, Pengadilan Tinggi, Kodim, hingga Kodam untuk meminta plang tersebut dicabut,” ujar Nelwan.

Menurutnya, terdapat perbedaan data mengenai luas lahan yang menjadi objek persoalan. Ia mengaku mengetahui luas awal lahan mencapai sekitar 113 hektare, sementara informasi yang berkembang menyebutkan luas lahan yang disita  sekitar 70 hektare berarti kata Nelwan, tidak masuk di wilayah Kasuari.

“Sebagai ahli waris, kami keberatan karena apa yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan yang kami ketahui. Ada perbedaan luasan yang menjadi dasar keberatan kami,” katanya.

Nelwan juga mengungkapkan bahwa sebagian lahan tersebut sebelumnya telah dibagikan dalam bentuk kavling kepada masyarakat. Bahkan, menurutnya, sejumlah dokumen administrasi telah dibuat melalui pemerintah kelurahan dan tercatat secara resmi.

“Kami tahu lahan ini sudah diberikan kepada masyarakat dalam bentuk kavling. Surat-suratnya juga sudah dibuat melalui kepala kelurahan dan terdaftar di kelurahan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, masyarakat menilai pemasangan plang justru menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah warga yang selama ini menempati atau mengelola lahan tersebut.

Bahkan, Nelwan menyatakan masyarakat berencana melakukan pencabutan plang apabila tidak ada penjelasan dan penyelesaian yang jelas dari pihak berwenang.

“Hari ini kami bersama unsur masyarakat berencana mencabut plang tersebut karena kami merasa keberatan dan tidak mendapatkan kejelasan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat serta mencari solusi yang tidak merugikan warga.

“Kami ini masyarakat kecil. Harapan kami jangan dipersulit dan jangan dibuat takut dengan adanya plang tersebut. Kami butuh bantuan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuntutan pencabutan plang yang disampaikan oleh masyarakat dan ahli waris lahan di Kelurahan Kasuari. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *