boltara
NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Pelepasan Kawasan Hutan, Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kian Melebar

×

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Pelepasan Kawasan Hutan, Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kian Melebar

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi.

DOTNEWS.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Penyidikan yang semula berfokus pada dugaan suap jual beli jabatan kini melebar ke dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Pendalaman dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam proses penyidikan, KPK menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan, termasuk kemungkinan mengalir ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi adanya pengumpulan dana dari koperasi unit desa (KUD) yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi dan digunakan untuk memperlancar proses pengurusan izin di Kementerian Kehutanan.

Meski demikian, KPK masih mendalami siapa saja pihak yang menerima maupun menikmati aliran dana tersebut.

Selain itu, penyidik juga menelusuri pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan yang berlangsung di Jakarta pada 2 Juni 2026.

Pertemuan tersebut didalami untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan dugaan gratifikasi yang sedang diusut. KPK juga membuka peluang memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan dalam proses pembuktian.

Sebelumnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Seiring berkembangnya penyidikan, KPK mengungkap bahwa perkara tersebut tidak lagi sebatas dugaan suap pengisian jabatan, tetapi juga mengarah pada dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Penyidik kini terus menelusuri asal-usul dana, mekanisme pengumpulannya, serta kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang lebih luas, tidak hanya terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh proses perizinan sektor kehutanan. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *