DAERAH

Akhir Tahun SKPD Bolmut Wajib Siapkan Laporan Pertanggung Jawaban

244
×

Akhir Tahun SKPD Bolmut Wajib Siapkan Laporan Pertanggung Jawaban

Sebarkan artikel ini

Bolmut,dotNews.id – Bisa dikatakan tahun anggaran 2022, tinggal menghitung hari lagi. Untuk itu seluruh Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, harus mampu mempertanggung jawabkan setiap program dan kegiatannya secara transparan. Baik pada lingkup internal maupun eksternal. “Tidak terkecuali untuk semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang menggunakan keuangan daerah pada setiap tahun anggaran. Untuk itu kepada pimpinan SKPD diminta menyiapkan laporan lengkap,” kata Kepala BPKD Bolmut, Sirajudin Lasena SE MEc.Dev, Jumat (2/12).

Menurutnya, pemerintah daerah diharuskan mempertanggung jawabkan keuangan daerah kepada pemangku kepentingan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Keuangan daerah tersebut tandas Sirajudin, wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. “Pemerintah daerah selaku entitas pelaporan keuangan daerah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal ini tentunya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati dalam LKPD, yakni pada pengelolaan kas, persediaan, investasi permanen dan non permanen, serta aset tetap.

BPK RI merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah daerah, yaitu diantaranya pengawasan persediaan. “Diharapkan juga kepada pihak Inspektorat harus melakukan pemantauan pengelolaan keuangan oleh bendahara, yaitu memberikan arahan tentang penyetoran sisa kas pada akhir tahun tidak melewati batas yang telah ditentukan serta penyusunan laporan sisa barang persediaan dan melaksanakan pemeriksaan kas (stok opname kas),” tutup Sirajudin.(rap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *