Manado,dotNews.id – Langkah penjemputan paksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon, terhadap Wartawan Manado Post, JL di kediamannya Perumahan Griya Bangun Tomohon lestari 2, Kelurahan Lansot, dinilai tabrak aturan Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999, tentang pers.
Tak heran aksi itu pun dicekam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua PWI Sulut Drs. Voucke Lontaan melalui, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus Robert Pusungunaung, menyayangkan aksi penjemputan paksa yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon, terhadap Wartawan Manado Post JL.
Adapun penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan Koran Harian Manado Post (MP), terbitan Rabu (18/10), dengan judul berita ‘Togel Diduga Kembali Subur di Wilhum Polres Tomohon’.
Lebih memiriskan lagi, saat dijemput paksa Wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut ini, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan dilakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.
Menurut Adrian, sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi. Artinya, tandas Adrian, selama wartawan menjalani profesinya secara benar, tidak dapat dipidana kan atas karyanya. “Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu hajatan Hari Pers Nasional Tahun 2017, di Kota Ambon, disaksikan Presiden RI, Joko Widodo, isinya antara lain kemerdekaan pers harus dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers,” tukasnya.
“Kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab,” tambah Adrian.
Lebih lanjut dikatakannya, Polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa Wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. “Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan di jemput paksa seperti itu,” ucapnya.
Terkait penjemputan paksa yang dilakukan oleh anggota Polres Tomohon, Adrian mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam penjemputan tersebut.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, kepada wartawan membantah keras penjemputan paksa terhadap Wartawan Manado Post JL. “Itu tidak benar, palingan mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak. Karena kita kecolongan, sebab perintah saya jelas, semua harus ditangkap. Berarti mis komunikasi itu,” kata Kapolres.
Lanjutnya, yang bersangkutan tidak ada ditangkap, mereka (anggota, red), cuman cari informasi apa benar masih banyak 303 di wilayah hukum Polres Tomohon, sebab kalau benar, Serse mau bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan,” pungkasnya.
(rap)