NASIONAL

Banding Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

233
×

Banding Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini
Pembacaan sidang banding tersangka Putri Candrawathi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Jakarta,dotNews.id – Putusan 20 tahun penjara, dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Sebelumnya Putri Candrawahi mengajukan banding usai divonis 20 tahun lantaran turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, dilansir Kompas.com Rabu (12/4/2023).

Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Putri Candrawathi ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Hakim melanjutkan.

Selain itu tersangka Ferdy Sambo, juga ditolak permohonan bandingnya oleh majelis hakim dalam acara persidangan yang sama. Oleh karena itu, mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dihukum mati.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Putri Candrawathi, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. Mereka adalah Ferdy Sambo, mantan ajudannya Ricky Rizal dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *