NASIONAL

Berdasarkan Aturan, BKN Tolak Pengunduran Rafael Alun Trisambodo dari Status ASN

279
×

Berdasarkan Aturan, BKN Tolak Pengunduran Rafael Alun Trisambodo dari Status ASN

Sebarkan artikel ini
Pengunduran Rafael Alun Trisambodo dari status sebagai ASN mendapat penolakan dari BKN

Jakarta,dotNews.id – berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditolak akibat yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa, pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 5 ayat 6 huruf c),” tutur Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji saat dihubungi IDXChannel, Sabtu (25/02/2023).

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari statusnya sebagai ASN. Hal itu dia sampaikan dalam surat pengunduran dirinya.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” ujarnya dalam surat tersebut, Jumat, (24/02/2023).

Rafael telah resmi dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.

Meski RAT telah dicopot dari jabatannya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pun menginstruksikan agar harta kekayaan RAT tetap diusut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), RAT tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp56,1 miliar.

“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta RAT,” tutup Sri Mulyani.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *