HUKRIM

Di Aceh, Polisi Temukan 6,28 Hektare Lahan Ganja, Hasilnya Mencapai 40,4 Ton

160
×

Di Aceh, Polisi Temukan 6,28 Hektare Lahan Ganja, Hasilnya Mencapai 40,4 Ton

Sebarkan artikel ini

Jakarta,dotNews.id – Hasil pengembangan dari penangkapan tersangka PH dan DI.
Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai mengungkap 6,28 hektare, kebun ganja yang berlokasi di pedalaman Desa Lhokdrien Dusun Uteu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, Minggu (27/02/22).

Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan mengatakan ada 62.800 batang pohon ganja yang ditemukan di lokasi tersebut, beratnya diperkirakan mencapai 40,4 ton. “Benar ditemukan lahan pohon ganja. Kami (Polda Aceh, red) membantu upaya pengungkapan kepada tim satgas Siger Polda,” kata Ruddi dalam keterangan tertulis, dilansir CNN Indonesia, Senin (28/02/22).

Diterangkannya, puluhan ribu batang pohon itu ditemukan di tiga lokasi berbeda. Pertama ada sebanyak 17.800 batang pohon ganja atau seberat 17,8 ton di lahan seluas 1,78 hektare.

Lalu, di lokasi kedua ada sebanyak 15 ton ganja atau sebanyak 30 ribu batang di lahan seluas 3 hektare. Terakhir, di lahan seluas 1,5 hektare ditemukan 15 ribu batang pohon ganja atau ditaksir seberat 7,5 ton.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan bahwa pengungkapan lahan ganja tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka PH dan DI.

Kedua tersangka ditangkap di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung pada November lalu dan disita barang bukti berupa 5 kilogram ganja kering. “Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ucap Winardy.

Lebih lanjut, disampaikan Winardy puluhan ribu batang ganja yang disita oleh aparat itu sebagian besar telah dimusnahkan di lokasi. “Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi,” tutup Winardy.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *