HUKRIM

Dua Orang ABG Tua Asal Bolsel, Diduga Lakukan Cabul Bersama-sama Terhadap Gadis Umur 14 Tahun

162
×

Dua Orang ABG Tua Asal Bolsel, Diduga Lakukan Cabul Bersama-sama Terhadap Gadis Umur 14 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kedua terduga pelaku yang diamankan di Mapolresta Bolmong Selatan.

Manado,dotNews.id – Bukannya perbanyak ibadah diusianya yang sudah semakin menua, justru kedua orang pria asal Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), harus mendekam di balik jeruji Polres Bolmong Selatan.

Mereka ditangkap lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur, sebut jingga (14), nama samaran.

Kejadiannya terjadi di Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolsel, dimana berdasarkan informasi kedua terduga pelaku berinisial YO (39) dan YD (49) ditangkap di waktu dan lokasi berbeda.

“YO ditangkap di daerah Gorontalo pada hari Rabu (15/2/2023) sedangkan YD dikirimkan surat pemanggilan oleh Penyidik, pada hari Jumat (17/2/2023),” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes  Jules Abraham Abast, Selasa (28/2/2023).

Dikatakan kedua terduga pelaku mencabuli korban dengan modus membujuk dan melakukan pengancaman.

“Awalnya YO melakukan pencabulan terhadap korban, dengan cara bujuk rayu disertai ancaman di sebuah perkebunan. Selang 2 minggu kemudian giliran pria inisial YD yang mencabuli korban di rumahnya sendiri, disaat rumah sedang sepi,” terangnya.

Setelah itu keduanya juga diduga kembali melakukan aksi serupa secara bersama-sama, pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 02.00 Wita dan aksi ini pun diketahui oleh orang tua korban.

“Mengetahui hal tersebut, ayah korban merasa keberatan dan pada tanggal 11 Januari 2023 melaporkan kejadian itu ke Polres Bolsel,” sambungnya.

Saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar,” tutup Abraham.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *