Manado, dotNews.id – Kasus jambret yang terjadi di ruas Jalan Raya Danowudu Bitung, Selasa (08/02/22) malam, tuntas sudah diungkap tim Resmob Polres Bitung.
Berdasarkan hasil interogasi para pelaku juga ternyata terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, para terduga pelaku merupakan komplotan yang terdiri dari tiga pria. “Dua tersangka sudah diamankan Polsek Maesa atas kasus curanmor. Masing-masing berinisial MA (18) dan IA (22), warga Bitung. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” kata Abraham, di Mapolda Sulut, Selasa (29/03/22).
Diterangkannya, kedua pelaku tersebut ditangkap di wilayah Kota Bitung dengan waktu berbeda. MA ditangkap pada Jumat (25/03/22) malam, sedangkan IA pada Sabtu (26/03/22) malam.
Lanjut Abraham menerangkan, awalnya tim Resmob menyelidiki kasus penjambretan yang terjadi di ruas Jalan Raya Danowudu, Bitung. Dimana malam kejadian korban meletakkan dua buah handphone di laci kiri sepeda motornya. Ketiga pelaku yang berboncengan satu sepeda motor mendekati korban dari belakang lalu mengambil dua handphone tersebut. “Korban yang berupaya mempertahankan handphone-nya pun terjatuh karena kehilangan kendali. Sedangkan para pelaku berhasil mengambil handphone dan langsung melarikan diri,” terangnya.
Selanjutnya tim Resmob dalam pengembangan pada Senin (28/03/22), mendatangi rumah dua warga Bitung yang diduga membeli handphone hasil curian tersebut. Hasilnya, tim mendapati satu buah handphone milik korban yang dijual oleh MA, sedangkan satu handphone lainnya sudah dijual kembali di wilayah Gorontalo.
Tim selanjutnya mencari para terduga pelaku, yang dua di antaranya sudah diamankan pihak Polsek Maesa atas kasus Curanmor. “Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut karena diduga komplotan tersebut telah melakukan penjambretan dan curanmor di beberapa TKP lain, juga untuk mencari pelaku serta barang bukti lainnya,” tutup Abraham.
(rap)