BITUNG,dotNews.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, RT alias Aldo dan RP alias Petu, tak berkutik diamankan Tim Resmob Polres Bitung, Sabtu (05/02/22), sekira pukul 20.00 Wita.
Mereka ditangkap polisi di depan Rumah Sakit AL Bitung, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/73/I/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 24 Januari 2021 dan Surat perintah penyitaan :SP. SITA /11/II/2022/RESKRIM/RES-BTG, Tgl 7 Februari 2022.
Kasie Humas Polres Bitung AKP Hermansea Katiandagho, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Satria Fu DB 2391 CL, Warna Biru Putih, yang menyebabkan korban merugi Rp15 juta. “Kedua pelaku melakukan aksinya di tempat kos-kosan, pada hari Minggu 24 Januari 2021, Pukul 04.00 Wita, di Kelurahan, Wangurer,” ujar Katiandagho.
Dihadapan polisi, kedua tersangka mengaku hasil curiannya di jual ke salah satu warga di Desa Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan seharga Rp2 juta, hasilnya dipakai untuk hura-hura. “Untuk barang bukti sudah kita amankan, pada hari Senin (07/02/22). Begitu juga kedua tersangka sudah kita tahan di Rutan Polres Bitung,” pungkasnya.
(san)