Bolmut,dotNews.id – Wacana tentang penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah tahun 2023 mendatang, nampaknya belum seratus persen diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Utara (Bolmut).
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut, Krhistanto Nani SSTP, Minggu (12/6/2022). Menurutnya berdasarkan penegasan Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, bahwa tenaga honorer tidak serta merta diberhentikan. “Hanya saja sistem rekrutmennya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta mendapatkan upah yang layak,” kata Krhis, mengutip pernyataan Menpan-RB.
Di sisi lain juga, dia menjelaskan, Kementerian Keuangan telah mengesahkan peraturan mengenai besaran gaji pegawai non-PNS yang berada di lingkungan instansi pemerintah. “Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022,” terangnya.
Atas dasar itu, yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan. “Hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan, mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” pungkasnya.
Terpisah Kabag Ortal Setdakab Bolmut Supriadi Goma menambahkan, terkait tenaga honorer pada dasarnya Pemkab akan menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional. Dimana pada langkah awal, pemerintah daerah akan melakukan pemetaan kebutuhan tenaga ASN berdasarkan analisis beban jabatan dan beban kerja. Namun dapat diakui bahwa tidak semua pekerjaan di pemerintahan dapat dipenuhi dengan tenaga ASN.
Misalnya seperti tenaga Guru, medis, kebersihan, sopir kendaraan dinas, tenaga keamanan, satuan Pol-PP, dan sebagainya. “Olehnya Pemkab akan menghitung secara lebih kebutuhan-kebutuhan tenaga dimaksud. Dan jelasnya, sebelum memasuki tahapan finalisasi APBD tahun 2023, kebijakan daerah tentang tenaga harian Lepas akan dirampungkan. Hal ini dimaksud agar terjadi sinergi dengan kebijakan penganggaran,” jelas Supriadi.(**)