DOTNEWS.ID | BITUNG – Mobil bertonase besar bernomor polisi luar Provinsi Sulawesi Utara kini menjadi sorotan publik di Kota Bitung. Pasalnya, kendaraan-kendaraan tersebut bebas beroperasi tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik bagi Provinsi Sulawesi Utara maupun khususnya Kota Bitung.
Lalu lintas truk bertonase besar, baik bermuatan kontainer maupun dump truk non-kontainer, dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di sejumlah ruas strategis Kota Bitung. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat karena dampaknya langsung dirasakan dalam aktivitas sehari-hari.
Ironisnya, meski menggunakan infrastruktur jalan daerah, kendaraan-kendaraan tersebut justru membayar pajak kendaraan bermotor di daerah asal sesuai pelat nomor masing-masing. Akibatnya, Kota Bitung hanya menanggung beban kerusakan tanpa memperoleh pemasukan PAD.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong, menegaskan perlunya kerja sama lintas stakeholder untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
Menurut Theo, koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi terkait seperti Pelindo dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sangat penting, mengingat sebagian besar kendaraan bertonase besar tersebut beroperasi di kawasan pelabuhan.
“Perlu ada kerja sama antar stakeholder untuk memberikan himbauan agar bisa melakukan mutasi kendaraan yang menggunakan pelat nomor luar daerah Sulawesi Utara, demi meningkatkan PAD Kota Bitung,” ujar Theo Rorong. Kamis, (18/12/2025).
Ia mencontohkan kendaraan dengan pelat nomor L dan B yang merupakan kode wilayah Surabaya dan Jakarta . Menurutnya, kendaraan tersebut membayar pajak di Surabaya, padahal aktivitas operasionalnya dilakukan di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Bitung.
Theo menjelaskan, apabila kendaraan tersebut hanya beroperasi dalam jangka waktu singkat, misalnya tiga bulan, hal itu masih dapat dimaklumi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak kendaraan pelat luar daerah telah beroperasi bertahun-tahun di Kota Bitung.
“Oleh karena itu, perlu ada tindakan bersama dari seluruh stakeholder agar kendaraan-kendaraan tersebut melakukan mutasi ke Sulawesi Utara, sehingga kontribusi PAD bisa dirasakan dan keadilan bagi daerah dapat terwujud,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bitung berharap langkah kolaboratif ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga infrastruktur jalan serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Sman)















