NASIONAL

Kemenkes Hentikan Sementara Penggunaan Obat Sirup

267
×

Kemenkes Hentikan Sementara Penggunaan Obat Sirup

Sebarkan artikel ini

Jakarta,dotNews.id – Penggunaan obat dalam bentuk sirup atau obat cair sementara dihentikan. Hal tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dimana penghentian bukan hanya untuk obat mengandung parasetamol saja, tetapi semua obat cair.

Juru Bicara Kemenkes dr. M Syahril mengatakan, hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes drg. Murti Utami. Nomor SR.01.05/III/3461/2022 terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak. “Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair. Saya ulangi semua obat sirup atau obat cair bukan hanya parasetamol. Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tetapi adalah suatu komponen-komponen lain yang menyebabkan itu bisa terjadi intoksikasi,” kata Syahril pada konferensi pers daring terkait, Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia, Rabu (19/10).

Dikatakan Syahril, keputusan Kemenkes tersebut sebagai langkah untuk menyelamatkan, agar kasusnya tidak lebih banyak atau kematian berikutnya. “Kita berhentikan sementara penggunaannya sampai selesainya penelitian atau penelusuran,” sebut Syahril.

Dalam SE tersebut, lanjut Syahril, obat-obatan selain cair dan sirup dapat digunakan karena penyebab gangguan ginjal akut berasal dari komponen untuk membuat sirup seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat. Sebagaimana diketahui, kasus gagal ginjal akut di Gambia diduga karena empat macam obat batuk dan pilek berupa sirup yang berisiko mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Silakan untuk para dokter dan tenaga kesehatan bisa menggunakan obat penurun panas berupa tablet, bisa dimasukan melalui anal atau melalui injeksi,” ucapnya.

Untuk itu, Kemenkes mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak sementara ini tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan termasuk dokter.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *