Manado, dotNews.id – Kelebihan meng komsumsi minuman keras (Miras), diduga jadi pemicu kasus pembunuhan di Desa Kolongan Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Jumat (18/03/22), sekira pukul 21.30 Wita.
Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Kolongan, Kecamatan Kombi ini, terjadi di rumah korban Jansen Lengkong, warga setempat dengan tersangka SW (60).
Berdasarkan informasi, peristiwa ini berawal dari sebuah pesta Miras di rumah korban. Dimana saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk meneguk Miras bersama tiga rekan lainnya. Diduga akibat kelebihan air kata-kata (mabuk), terjadilah selisih paham antara pelaku dan korban. “Perdebatan antara keduanya pun berujung hingga perkelahian dan pemukulan oleh korban terhadap pelaku,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Sulut, Minggu (20/03/22).
Lanjut Abraham, tak terima dirinya dipukul, pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis pisau badik yang disimpan di dalam bagasi motor miliknya, dimana saat itu sedang terparkir di depan rumah korban. “Pelaku kesal lantas mengambil pisau badik di bagasi motor,” ujarnya.
Dengan menggunakan pisau tersebut, sambung Abraham, pelaku kembali masuk ke dalam rumah korban dan langsung menusuknya sebanyak satu kali di bagian rusuk sebelah kiri, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. “Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara,” terangnya.
Atas dasar itu, Tim Resmob Polres
Minahasa langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian perkara. “Pelaku berhasil kita tangkap pada hari Sabtu (19/03/22) pukul 02.47 Wita. Dan saat ini sudah diserahkan ke Reskrim Polres Minahasa untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Abraham.
(rap)