Bitung, dotNews.id – Gerak pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di wilayah hukum Polda Sulut, makin di persempit. Hal ini dibuktikan lewat penangkapan kembali tiga pelaku Curanmor, oleh tim Resmob Polsek Maesa. Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial MFA (21), IA (20), dan AD (21).
Dari hasil interogasi tim Resmob, para pelaku telah mencuri sembilan unit sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Kota Bitung. MFA dan IA beraksi bersama, sedangkan AD beraksi sendiri.
Kepada wartawan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan, mengatakan, MFA dan IA beraksi di empat TKP dengan tujuh hasil curian. Sedangkan AD beraksi di dua TKP dengan dua hasil curian. “Para pelaku merencanakan aksinya terlebih dahulu dan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan seperti lupa mencabut kunci,” kata Kapolres dalam press conference di Mapolsek Maesa, Rabu (30/3/22).
Lebih lanjut dikatakan, pelaku mengincar sepeda motor keluaran tahun tertentu dengan alasan tidak memerlukan kunci khusus. “Mereka sudah menyiapkan kunci apa saja untuk mencuri sepeda motor tanpa kunci kontak asli,” terangnya.
Atas dasar itu Kapolres mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap aksi Curanmor. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada penjahatnya tetapi juga karena ada kesempatan,” tandasnya.
Sementara itu di tempat yang sama Kompol Dewa Ayu menambahkan, para pelaku menjual hasil curian di wilayah Tomohon dan Bolmong. “Harga jualnya diantara satu hingga dua juta rupiah. Terindikasi juga masih ada barang bukti lainnya,” ujar Dewa. “Para pelaku dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun,” tambahnya.
Disampaikannya juga, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang melapor. “Karena kuat dugaan masih ada beberapa pemilik kendaraan yang menjadi korban,” pungkasnya.
(randi)