HUKRIM

Lima Paket Sabu Seberat 50,23 Gram, Berhasil Diamankan Polda Sulut

163
×

Lima Paket Sabu Seberat 50,23 Gram, Berhasil Diamankan Polda Sulut

Sebarkan artikel ini

Manado, dotNews.id – Gerak cepat personel Ditresnarkoba Polda Sulut, dalam merespon berbagai informasi peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya, patut diapresiasi.

Mengapa tidak, Tim Ditresnarkoba Polda Sulut pada Selasa Malam (19/4/22), berhasil mengamankan 50,23 gram, narkotika jenis sabu, dari tersangka ZB (26), warga Malalayang. “Tersangka yang juga tercatat karyawan swasta, kita tangkap di wilayah Malalayang, sekira pukul 23.30 Wita,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast Jumat (22/4/22) malam, di Mapolda Sulut.

Lanjutnya, kasus ini diungkap berawal petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado, tepatnya di Malalayang. “Petugas segera melakukan penyelidikan dan memang benar, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Mogandi Malalayang beserta barang bukti sebanyak lima paket sabu, dengan total berat kurang lebih 50,23 gram,” terangnya.

Menurutnya, pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman sesuai pasal 112 ayat (1) yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan juga denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Sedangkan untuk pasal 112 ayat (2) pelaku diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan diancam juga dengan hukuman denda maksimal sebagaimana ayat (1) yaitu Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Terkait pengungkapan tersebut, Abraham mengatakan, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, baik pemasok, asal sabu, dan peredarannya. Termasuk menelusuri sudah berapa kali pelaku mengedarkan sabu ataupun jenis lainnya kepada orang lain,” tandasnya,

Dalam kesempatan ini pula, calon Jendral Bintang Satu ini, mengimbau warga masyarakat khususnya kalangan muda untuk menjauhi narkotika jenis apapun. “Karena selain merusak kesehatan, narkotika juga bisa merusak moral, akhlak dan mental para generasi penerus bangsa,” tuturnya.

Sambungnya, bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika jenis apapun, agar segera menginformasikannya ke pihak kepolisian. “Rahasia identitas dari pelapor yang memberikan informasi tentunya dilindungi oleh undang-undang. Mari kita jauhi narkoba!,” pungkas Abraham.

(rap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *