Manado,dotNews.id – Tak ada persoalaan pribadi, diduga hanya kerena pengaruh minuman keras (Miras), kedua tersangka tega menganiaya korban Andris (37), warga Upai, Kotamobagu Utara, dengan menggunakan senjata tajam, hingga korban meregang nyawa.
Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, terjadi di sekitar Taman Kota Kotamobagu, pada Senin (1/8/2022) malam, dengan tersangka masing-masing AG (22), warga Kotamobagu Barat, dan YG (17), warga Bolmong. Keduanya ditangkap pada Selasa (2/8/2022) dini hari, di wilayah Biga, Kotamobagu Utara.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan kejadian tersebut. Diterangkannya peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 23:30 WITA. Awalnya, kedua pelaku menggelar minum keras di Taman Kota hingga mabuk, dan korban berada tak jauh dari TKP. “AG lalu berjalan di depan korban dan tanpa sebab yang jelas, keduanya terlibat adu mulut. AG langsung menikam punggung kanan korban, lalu korban berlari ke depan sebuah toko di dekat taman. YG pun mengejar korban, selanjutnya menikam lengan kanan korban,” terang Abraham, di Mapolda Sulut, Selasa Sore.
Usai menganiaya, para pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan warga ke RS Pobundayan dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Tak terima pihak keluarga korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotamobagu, beberapa waktu usai kejadian, yang direspons Tim Resmob dengan melakukan pengejaran hingga menangkap kedua pelaku. “Pelaku beserta barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau badik telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Abraham.
(san)