Bolmut, dotNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dalam hal ini Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmingrasi (Disnakertrans) mewarning seluruh perusahaan swasta yang ada di daerah setempat.
Warning ini pun terkait masalah, pembayaran hak karyawan, buruh dan ketenaga kerjaan yang jasa tenaga mereka digunakan oleh perusahaan-perusahaan swasta. Pasalnya, tinggal beberapa hari lagi, umat muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri 1443 H, sehingga itu, diharapkan ketaatan seluruh perusahaan swasta untuk segera membayarkan hak-hak karyawannya, terutama terkait gaji, dan tunjangan hari raya (THR). “Kita sudah mengeluarkan edaran dan disampaikan ke seluruh perusahaan swasta di daerah. Baik itu perusahaan berskala kecil, menengah atua besar,” ujar Kabid Ketenagakerjaan, Disnakertrans Bolmut, Abdul Salim Lauma, kepada wartawan Senin (25/4/2220).
Disampaikannya lagi, sesuai edaran pemerintah pusat, serta aturan yang ada, diwajibkan bagi seluruh perusahaan membayarkan hak THR karyawannya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7), seperti hari raya Idul Fitri yang tidak lama lagi akan dilaksanakan. “Hak THR bagi karyawan khususnya yang beragama muslim wajib segera dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dan kami rasa, edaran terkait himbauan ini setiap tahunnya disampaikan, sehingga setiap perusahaan sudah tahu kewajibannya tersebut,” tegasnya.
Pihaknya pun dalam hal pengawasan, akan melakukan monitoring di lapangan terkait hal tersebut. Sehingga dapat dipastikan apakah semua perusahaan swasta di daerah telah menjalankan kewajibannya tepat waktu. “Jika pun ada perusahaan yang sengaja melalaikan kewajiban mereka, atau tidak membayarkan hak THR bagi karyawannya, pastinya akan kami tindak lanjuti dengan pemberian Sanksi sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika pada H-7 lebaran nanti, masih ada perusahaan yang “kumabal” maka pihaknya berharap agar karyawannya dapat mengadukan sikap perusahaannya tersebut ke pihaknya. “Seperti tahun-tahun sebelumnya kami akan buka Posko pengaduan THR, sehingga bila ada perusahaan yang tidak taat, kami berharap karyawannya dapat mengadukan masalah tersebut,” pungkas Lauma.
Hal ini pun mendapat dukungan dari DPRD Bolmut, seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Bolmut Salim Bin Abdullah saat bersua kemarin. “Itu sudah jadi kewajiban setiap perusahaan kepada karyawannya. Sehingga kami berharap seluruh perusahaan menaati aturan itu demi kesejahteraan karyawannya,” tegas Abdullah.
Pihaknya pun siap menerima dan memperjuangkan aspirasi karyawan yang diabaikan haknya oleh perusahaan. “Ya, jelas jika ada aduan dan aspirasi soal itu, maka akan kami kawal dan perjuangan, sehingga hak karyawan diberikan dan perusahaan dapat diberikan sanksi,” tutupnya.
(sir)