Tondano, dotNews.id – Nahas bagi
Fitsen Rompis (19). Pemuda asal Kecamatan Tondano Utara, Minahasa, ini terpaksa harus meregang nyawa, akibat pengeroyokan yang diduga dilakukan 3 orang pemuda asal Kelurahan Wewelen.
Pemicunya, perkelahian antar kelompok yang terjadi di Perum Kulo Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, pada Minggu (12/3/2023), sekitar pukul 00.10 Wita dan 4 jam pasca kejadian polisi pun berhasil menangkap ke 3 terduga pelaku.
“Mendapatkan informasi, polisi langsung bergerak mencari para pelaku. 2 terduga pelaku pria berinisial KT (24) dan AR (15) ditangkap di rumahnya masing-masing, di Kelurahan Wewelen, 4 jam pasca kejadian, sedangkan pria inisial FN (19), menyerahkan diri ke Polisi,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Aksi perkelahian yang menyebabkan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, diduga dipicu oleh kekesalan salah satu kelompok melihat kelompok lainnya mengendarai sepeda motor sambil berteriak.
“Kesal karena hal tersebut, kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik kemudian mendatangi kelompok korban yang sudah siap dengan bambu dan juga sajam. Tak lama kemudian terjadilah perkelahian hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” kata Abraham.
Lanjutnya, dalam perkelahian tersebut, korban mendapat serangan sajam dari para pelaku hingga menderita luka tebasan dan tikaman di bagian tubuh.
“Korban yang saat itu memegang bambu, mendapat tebasan sajam 2 kali di bagian tangan dan selanjutnya mendapat tikaman di bagian ketiak sebelah kiri yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut,” tandasnya.
Usai melakukan aksi para pelaku langsung berbalik arah meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan korban harus berlari sempoyongan ke arah teman-temannya.
“Korban terus berlari hingga akhirnya ia langsung jatuh di jalan dan kemudian datang teman-temannya membawa korban ke rumah sakit. Tak lama setelah mendapat perawatan di RS Umum Tondano, korban akhirnya meninggal dunia,” terang Abraham.
“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta 2 buah barang bukti pisau badik sudah diamankan di Kantor Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambungnya.(**)