Jakarta,dotNews.id – Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi-Birokrasi (Menpan-RB), terdapat kabar bahwa pendataan tenaga honorer
atau non-ASN diperuntukkan menjadi syarat agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK 2022.
Akan tetapi, tujuan pendataan tenaga
honorer atau pegawai non-ASN yang sebenarnya bukanlah untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022.
Lantas, apakah terdapat kaitannya dengan seleksi PPPK 2022?.
Dilansir BeritaSoloRaya.com, diketahui bahwa surat edaran Menpan-RB yang dimaksud yaitu SE yang dirilis pada Bulan Juli 2022 tentang surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti adanya penghapusan tenaga honorer atau non-ASN yang diberlakukan pada tahun 2023.
Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa di instansi Pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian.
Dua jenis kepegawaian yang dimaksud di lingkungan instansi Pemerintah adalah pegawai ASN PPPK dan pegawai ASN PNS.
Sehubungan dengan pendataan tenaga honorer, non-ASN harus segera dipersiapkan beberapa data sebagaimana instruksi yang sudah disampaikan.
Menpan-RB juga telah memberikan informasi resmi terkait skema pendataan tenaga honorer
atau pegawai non-ASN.
Pihak PPK juga telah didorong untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Pada pendataan atau pemetaan tenaga honorer, tentulah harus mempersiapkan beberapa data penting. Diantara datanya adalah sebagai berikut :
Nama
2. Tanggal lahir
3. Kualifikasi pendidikan
4. Kelompok pekerjaan
5. Pekerjaan
6. Mulai bekerja
7. Usia
8. Pengangkatan
9. SK
10. Akun Pembayaran
Diketahui jika di akun pembayaran terdapat tiga kategori yang ditentukan, yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53.
Sementara itu, pada tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat dalam pemetaan honorer akan diberikan kesempatan untuk mengikuti CPNS dan PPPK 2022.
Sebenarnya, tujuan yang sebenarnya terkait pendataan tenaga honorer adalah untuk memetakan potensi-potensi pegawai non-ASN agar dapat menjadi pegawai PPPK dan PNS.
info terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN. Pendataan tenaga honorer ternyata bukan untuk PPPK 2022, tapi untuk pemetaan.
Tujuannya bukanlah untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Sebab, diketahui juga bahwa apabila ingin menjabat sebagai pegawai ASN, maka harus mengikuti persyaratan, prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Adapun maksud pengangkatan yang beredar, adalah bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana di SE Menpan-RB, kemungkinan dapat mengikuti seleksi PPPK dan CPNS kemudian bisa diangkat menjadi pegawai Pemerintah.
Sementara itu, nantinya Sumber Daya Manusia di lingkungan instansi Pemerintah akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu permanen dan temporer.
Maksud dari permanen yaitu pegawai PNS dan yang temporer adalah pegawai PPPK, meskipun jabatan yang didudukinya dalam jangka panjang.
Selain PNS dan PPPK, ada pula pegawai outsourcing yang mekanismenya menggunakan jasa.
Sementara untuk pegawai PNS dan PPPK mekanismenya menggunakan potensi dalam orang yang menjabat tersebut.
Pegawai outsourcing yang dimaksud contohnya seperti pengemudi, cleaning servis, termasuk pula jasa pengamanan.
Perlu diketahui tentang pemetaan bahwasanya untuk jabatan fungsional guru, sebenarnya sudah berjalan sebab sesuai data di Dapodik Kemdikbud
Hal itu pun berlaku untuk tenaga kesehatan yang pengolahan datanya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Oleh sebab itu, dengan pemetaan diharapkan data-data itu bisa dilengkapi. Sebab menjadi potret sesungguhnya apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian lembaga maupun Pemerintah Daerah,” kata perwakilan Menpan-RB, dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Abu Bakar, cuplikan pemaparan langsung, Senin 22 Agustus 2022
Harapan dari Menteri PAN-RB adalah agar pemetaan non ASN atau honorer data-datanya dapat melengkapi penyusunan langkah strategis Pemerintah untuk menuntaskan honorer atau pegawai non-ASN.(**)