Bolmut,dotNews.id – Penerapan sistem pengupahan terhadap para buruh di Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), sejak tahun 2018, belum sepenuhnya mengikuti standar upah minimum provinsi (UMP). Padahal, kebutuhan hidup di setiap tahunnya terus mengalami kenaikan yang signifikan. “Pemerintah sebaiknya menerapkan sistem pengupahan yang sesuai dengan UMP. Atau setidaknya, memberikan pengupahan cukup dengan menyeimbangi keadaan yang ada saat ini,” kata Hendro Jarumia, salah satu pemerhati Bolmut, Selasa (8/2).
Ditambahkan, penerapan standar upah diberlakukan juga kepada perusahaan berskala bonafit. Namun, harus juga berbarengan dengan kinerja pekerja yang maksimal. “Jadi setiap perusahan sudah seharusnya memberi gaji sesuai UMP. Agar balance dan saling menguntungkan, selain itu juga menciptakan daerah yang sejahtera,” ujarnya.
Senada disampaikan Kepala Disnakertrans Bolmut Muis Suratinoyo mengatakan, tahun ini penegakan system pengupahan pekerja. Dimana, UMP senilai 3 jutaan akan diberlakukan secara tegas, dan tidak hanya sekedar menjadi simbol instrument upah. “Salah satu bentuk keseriusan kami adalah dengan pembentukan Dewan Pengupahan (DP) di Bolmut. Mereka bertanggungjawab atas praktek pengupahan yang dilakukan perusahaan atau lembaga penyedia lapangan kerja,” tandasnya.
Dikatakan, hingga saat ini, sering terjadi praktek pengupahan yang diberlakukan secara curang oleh segelintir pengusaha. Apa lagi perusahan yang bergerak jauh dari ibu kota, sehingga lepas dari jangkauan pengawasan pemerintah. “Lewat dewan pengupahan ini, kami memastikan seluruh buruh dan pekerja akan digaji berdasarkan UMP. Dan jika kedapatan ada yang tidak menggubris, akan ditindak,” tutup Suratinoyo.(**)