HUKRIM

Penyamaran Residivis Kasus Pembunuhan Karondoran Tamat

×

Penyamaran Residivis Kasus Pembunuhan Karondoran Tamat

Sebarkan artikel ini

BITUNG,dotNews.id – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, berhasil diungkap tim Reserse Mobile (Resmob), Polres Bitung.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 26 September 2015 silam, di Kelurahan Karondoran, Ranowulu, dimana korban Deni Pinontoan (43) warga Kelurahan Kumersot Kota Bitung, meninggal akibat luka tikam.

Dalam press conference yang digelar di Mapolres Bitung, Kamis (17/2/2022), Kapolres AKBP Alam Kusuma S. Irawan mengatakan, Tim Resmob Polres Bitung berhasil memburu tersangka berinisial AK alias Ipin (48) warga Kabupaten Minahasa Utara. “Tersangka AK diamankan pada tanggal 10 Februari 2022 di wilayah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kusuma.

Dikatakan peristiwa yang berujung maut ini, berawal saat tersangka AK sedang berada di rumah salah satu warga di Kelurahan Karondoran, Ranowulu, tiba-tiba didatangi korban dengan membawa sebuah pisau dan menyerang tersangka. “Saat itu tersangka berusaha menghindar lari dari korban, namun korban tetap mengejarnya. Saat mengejar tersangka, korban terjatuh dan tersangka merampas pisau yang dipegang korban lalu balas menyerang korban,” terangnya.

Tersangka akhirnya menikam korban di bagian kepala, pinggang kanan dan lengan kanan. “Korban ingin membalas namun usahanya itu tidak berhasil. Lalu tersangka kembali menikam korban di bagian dada sebelah kiri tepatnya di bagian bawah ketiak, setelah itu mendorong hingga korban kembali terjatuh, selanjutnya tersangka melarikan diri,” tutur Kusuma .

Dalam pelariannya, AK alias Ipin sempat mengganti nama yaitu Reza Putra untuk mengelabui Polisi dan tinggal bersama istrinya di BTN Arakeke Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan. “Pengembangan Tim Resmob Polres Bitung, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan pada tanggal 10 Februari 2022 di rumahnya di wilayah Kabupaten Bantaeng tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut,” sebutnya.

Dalam kasus ini, AK sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Tersangka di jerat dengan pasal berlapis ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. AK juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2009 atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkas Kusuma.

(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *