HUKRIMNASIONAL

Polda ‘Garuk’ Gembong Pelaku Pemerasan dan Pencurian Uang 725 Juta

×

Polda ‘Garuk’ Gembong Pelaku Pemerasan dan Pencurian Uang 725 Juta

Sebarkan artikel ini

MANADO,dotNews.id – Gembong pelaku tindak pidana pemerasan dan pencurian uang dengan kekerasan, di wilayah Tahuna, Sangihe, berhasil digaruk tim Ditreskrimum Polda Sulut.

Dikutip dari Tribratanews.com Penangkapan para pelaku berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/63/II/2022/SULUT/SPKT, tanggal 14 Februari 2022. “Para pelapor adalah Arthur Lumain, Agus Cikwan, dan Eduard Van Beren. Sedangkan terlapornya adalah berinisial RW dan kawan-kawan,” terang Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, dalam press conference di Mapolda, pada Jumat (18/02/22).

Dikatakannya, kejadian tersebut berawal pada hari Minggu (13/02/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, saat korban dan kawan-kawan memasuki pintu pemeriksaan tiket kapal di Pelabuhan Tahuna, tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal mendekat, lalu menarik korban Arthur Lumain dan temannya Eduard L. Van Beren untuk masuk ke mobil pelaku.
“Setelah itu, para korban dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel yang ada di Tahuna, dan disekap dalam kamar hotel di lantai dua. Selanjutnya, uang tunai sejumlah Rp480 juta yang berada di dalam tas masing-masing korban diambil paksa oleh pelaku dan kawan-kawan. Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke salah satu rekening yang diberikan pelaku, sejumlah Rp130 juta,” terang Mulyanto.

Kemudian lanjut dia, pada hari Senin (14/02/2022) sekitar pukul 08.30 WITA, korban dibawa oleh pelaku ke Bank BRI Cabang Tahuna dan dipaksa untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp115 juta dari rekening milik korban, selanjutnya para pelaku mengambil uang dimaksud. “Setelah itu para pelaku mengantar korban ke Pelabuhan Tahuna untuk berangkat menuju Kota Manado. Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp725 juta,” sebut Jendral Bintang Dua ini.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan, diduga ada tujuh orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, dimana enam orang sudah diamankan.
“Dari enam orang pelaku yang diamankan, satu orang dalam proses pemeriksaan, dan yang satunya menjalani isolasi karena terpapar Covid-19,” ucap Abraham.

Polda juga, tak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum Anggota Polri dalam kasus tersebut. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang ditemukan, adanya dugaan dua oknum Anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini. Kedua oknum anggota ini berperan aktif dalam melakukan perbuatan tersebut. Baik melakukan intimidasi, dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” kata Abraham.

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan menjelaskan, diduga ada tujuh pelaku, satu masih dalam pemeriksaan, satu diisolasi karena terpapar Covid-19 tapi tetap statusnya ditahan, dan satu lagi masih dalam pengejaran. “Total dari hasil penyelidikan, ada tujuh pelaku yang melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Untuk motif yang dilakukan para pelaku, sambung Siahaan, bermuara dari adanya peristiwa dugaan hutang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.

Kemudian salah satu pelaku meminta bantuan dari salah satu residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban. Diduga hutang piutang ini sudah tiga tahun. Para pelaku melakukan intimidasi dan kekerasan melebihi dari pada hutang antara korban dengan salah satu pelaku.

Kejadian tersebut, kata Siahaan, jelas dilakukan secara terencana dengan motif hutang piutang, tapi para pelaku mengintimidasi, memeras melebihi dari hutang tersebut, disertai dengan ancaman. “Untuk dugaan dua oknum Anggota Polri ini, tetap kita tindak tegas, sebagaimana amanat Bapak Kapolri, kita tidak pandang bulu, dan kita akan pidanakan jika terbukti bersalah,” tegas Siahaan.

Terkait penangkapan para pelaku, Siahaan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat. Kemudian pada tanggal 15 dan 16 Februari 2022, kita melakukan penangkapan kepada empat pelaku pertama, di Minahasa, kemudian di Manado, bahkan ada di Minahasa Selatan, seluruhnya ditangkap di wilayah Sulawesi Utara. “Penangkapan ini berhasil dilakukan juga berkat rekaman CCTV di hotel dan bank di Tahuna,” kuncinya.

Para pelaku masing-masing yakni RW alias A, lalu JK, AK, OS, GM dan MF, serta BT dalam pengejaran petugas. “Jadi semuanya ada tujuh orang yang diduga sebagai pelaku,” tutupnya.

Para tersangka melanggar dugaan tindak pidana pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Adapun barang bukti, uang tunai yang dapat dikumpulkan sekitar Rp167.799.000., bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong, buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong. Sedangkan tempat kejadian perkaranya di Pelabuhan Tahuna dan sebuah hotel di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta waktu kejadiannya antara tanggal 13 sampai dengan 14 Februari 2022. Modusnya, dengan cara menagih hutang.

(rap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *