HUKRIM

Polisi Bekuk Pemeran Video Porno Kebaya Merah

280
×

Polisi Bekuk Pemeran Video Porno Kebaya Merah

Sebarkan artikel ini

Surabaya,dotNews.id – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) polda jatim akhirnya menangkap dua pelaku pemeran video porno wanita kebaya merah yang hebohkan dunia jagad maya (medsos).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, keduanya telah ditangkap di wilayah Kota Surabaya pada hari Minggu (6/11) sekitar pukul 21:00 Wib.

Farman mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum “Kebaya Merah” berinisial ACS (24), berkerja sebagai free land desain event organizer (EO). Sedangkan terduga pemeran perempuan berkebaya merah berinisial AH (24), warga Malang berprofesi sebagai model. “Keduanya berhasil ditangkap di lokasi yang sama, disebuah kosan, di kawasan Jalan Medokan, Surabaya,” kata Farman kepada wartawan, Selasa (08/11).

Lanjutnya, modus yang dilakukan kedua pelaku, yakni membuat adegan tersebut karena ada pesanan konten video dengan tema Receptionis Hotel dari sebuah akun Twiter dengan harga Rp750.000.

Setelah dibayar, kedua tersangka langsung memesan kamar Hotel nomor 1710 dijalan Sumatera daerah Gubeng Surabaya. “Mereka membuat video sesuai pesanan yakni tersangka AH menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan Hotel . Mereka bergantian posisi untuk melakukan adegan dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau tripod,” ungkapnya.

Hasil rekaman video lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH. “Keduanya melakukan rekaman video asusila untuk mendapatkan keuntungan. Hasil dari penjualan konten itu untuk keperluan mereka,” terang Farman.

Sementara itu Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu menjelaskan, keduanya mengaku membuat video dewasa tersebut, satu kali.

Pada video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran bulan Maret 2022 sekitar pukul 22:00 Wib lalu. “Video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran yang saat ini sudah kita amankan,” tandasnya. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” pungkasnya.(***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *