Manado,dotNews.id – Salah satu penyebab terjadinya kasus penganiayaan dengan senjata tajam bahkan sampai hilangnya nyawa seseorang, di picu akibat mudahnya para pelaku kejahatan mendapatkan senjata tajam dari tangan ahli pembuat Sajam.
Atas dasar itu, berbagai upaya terus dilakukan Polresta Manado dalam menekan terjadinya kasus penganiayaan di wilayah hukumnya.
Tah pelak Team Opsnal Polresta Manado dipimpin langsung Kanit Opsnal Ipda Heraldy Yudhantara, akhirnya mengungkap dan menangkap lima orang pembuat dan penjual senjata tajam, di Kelurahan Liwas Kecamatan Paal Dua, Rabu (24/08/2022) sekitar pukul 00.45 Wita.
Kepada wartawan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait SH SIK membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya Para pembuat dan penjual Sajam ini, tertangkap atas hasil penyelidikan dari team Opsnal saat melaksanakan giat ROTR. “Berawal tim berhasil mengamankan salah satu penjual pisau badik melalui media sosial, kemudian dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan Pembuat pisau badik sekaligus penjual di rumahnya di Kecamatan Pall Dua dan berhasil menyita alat-alat dan bahan mentah untuk membuat pisau badik,” terang Kapolres.
Diketahui lanjutnya, pembuat senjata tajam dan penjual berjumlah lima orang masing- masing berinisial VA (48), warga Paal Dua, KA (18), warga Paal Dua, FR (18), warga Ranomuut, NS (14), warga Komo Dalam dan MD (28), warga Kayu Watu. “Pembuat sajam dan penjual telah kita amankan dan digiring ke Mako Polresta Manado beserta dengan barang bukti 4 mesin gurinda, 2 mesin bor, 72 mata gurinda, 3 palu, 4 tang, 1 gunting, 2 banskruk, 21 bahan baku untuk pembuatan pisau, 1 mika replika pisau, 12 pisau Badik dan 2 Parang guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut,” tutup Kapolres.
(san)