Manado, dotNews.id – Praktek Penyelundupan manusia dan perdagangan orang (Human Trafficking), yang terjadi di wilayah Hukum Kepulauan Sangihe, Sulut, berhasil diungkap Polres setempat.
Hal ini sebagaimana dibeberkan dalam press conference yang digelar pada Rabu (27/4/2022), dengan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh, Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Sobarudin MTr Hanla, Dandim Sangihe Letkol Arm. Lukas Meinardo Sormin dan Kejari Kepulauan Sangihe Eri Yudianto. “Polisi berhasil mengamankan 6 wanita asal Philipina sebagai korban dan juga 4 tersangka, yaitu MBM (51) warga Tabukan Utara, MA (29) warga Manado, SAM (42) warga Subang Jawa Barat dan AN (47) warga Subang Jawa Barat,” kata, Kapolres Sangihe AKBP Denny Wolter.
Menurutnya, penyelundupan wanita asal Philipina ini terjadi pada hari Selasa (25/1/2022), sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu kedua tersangka yaitu MBM dan MA membawa 6 perempuan asal Philipina dengan menggunakan perahu Pamo dan berlabuh di pantai Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara. “Mereka kemudian dibawa ke Manado dan menginap di salah satu penginapan di Manado dan selanjutnya diberangkatkan ke Bandung, Jawa Barat,” ujar Kapolres.
Lanjutnya, tiba di Bandung, keenam wanita ini selanjutnya dijemput dan ditampung oleh tersangka SAM dan AN di beberapa rumah kontrakan di Jawa Barat.
Aksi kawanan sindikat ini kemudian terlacak oleh aparat Kepolisian setelah menerima informasi dari warga tentang kegiatan penyelundupan manusia ini, pada hari Minggu, 6 Februari 2022. “Dari hasil pengembangan, aparat Kepolisian kemudian berhasil mengamankan 6 korban dan dibawa ke Polres Cimahi Jawa Barat pada tanggal 16 Februari 2022, dan selanjutnya dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe,” terangnya.
Polisi juga berhasil mengamankan para tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polres Kepulauan Sangihe. “Barang bukti, yang diamankan diantaranya 1 buah perahu jenis Pamo, beberapa buah handphone, buku rekening bank, lembar bukti print rekening koran, dan beberapa lembar boarding pass,” pungkas Kapolres.
Diketahui para tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda maksimal Rp. 1,5 miliar dan Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.600 juta.
(bim)