Manado,dotNews.id – Pucuk Pimpinan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Provinsi Sulut, Drs Vouke Lontaan, angkat bicara terkait kasus pemerasan yang dilakukan salah satu oknum wartawan pemegang KTA PWI Muda, berinisial FR,
terhadap owner Rumah Makan Dabu-Dabu Lemong, di Kelurahan Tuminting, Manado.
Menurutnya, sebagai Ketua PWI Sulut, dirinya mengaku tercengang dan prihatin atas kasus yang menimpa seorang wartawan pemegang KTA PWI Muda, berinisial FR, dalam dugaan kasus pemerasan pada owner tersebut.
Atas dasar itu, tandas Vouke, berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara keanggotaan PWI, apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan. “Selain telah menyalahi kode etik pelaku wartawan PWI BAB IV tentang perbuatan kriminal pada pasal 6 butir 6 yang isinya menerima dan atau melakukan gratifikasi atau suap, juga perbuatannya telah bertentangan dengan kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan Wartawan tidak menyalagunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak,” kata Vouke Sabtu (22/10).
“Untuk itu pula saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sebab, semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal,” tambahnya.
Voucke juga mendukung serta mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, karena hal ini sudah menjadi ranah penyidik kepolisian dalam menegakan hukum tanpa pandang bulu. “Terkecuali karya seorang wartawan anggota PWI terkait delik pers. Tentu hal itu menjadi ranah PWI,” pungkas Vouke.(rap)