DOTNEWS.ID Manado – Berdasarkan analisis perkembangan antara waktu, secara umum tren presentase kemiskinan Kabupaten Bolmong Utara (Boltara), cenderung menurun positif. Demikian dikatakan Wakil Bupati Boltara Moh. Aditya Pontoh SIp, dalam laporannya dikegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Provinsi Sulawesi Utara dan Lintas Sektor Tahun 2025, yang di gelar Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemprov Sulut, di Hotel Aryaduta Manado, Selasa (7/10).
Menurutnya, periode tahun 2020 angka kemiskinan Boltara ada pada angka 8,41 persen dan turun menjadi 7,15 persen di tahun 2025 ini. Koreksi terhadap tren menurun ini terjadi pada tahun 2022-2023 yakni 7,31 dan 7,9 persen. Sedangkan kinerja tertinggi terjadi pada periode 2024-2025 yang sempat naik dari 7,88 menjadi 7,15 persen.
Menurutnya lagi, untuk mencapai target tahun 2029 sebesar 6,7 persen Pemkab Boltara, setidaknya membutuhkan waktu 2,6 tahun dengan asumsi kinerja terbaik tahunan pada akhir tahun RPJMD. Presentase Kemiskinan Boltara turun 1,26 persen di mana laju penurunan kemiskinan 0,21 persen setiap tahun dengan laju alamiah rata-rata transformasi sebesar 0,21 persen untuk mencapai target tahun 2029 di angka 6,7 persen.
“Sembari menunggu proses penarikan Data DTSEN yang masih berproses yang nantinya akan kami kombainkan dengan hasil pemutakhiran data Serdadu, tahun 2025 di triwulan satu, Kabupaten Boltara masih menggunakan data sistem kesejahteraan daerah terpadu (Serdadu), berdasarkan usulan desa 698 KK dan 2.136 jiwa. Dengan klasifikasi kategori rentan miskin 95 KK dan 334 Jiwa, miskin 427 KK dan 1.407 jiwa serta sangat miskin 102 KK dan 299 jiwa,” ungkapnya.
Lanjutnya, permasalahan dan langkah strategis dapat dijelaskan bahwa permasalahan Kabupaten Boltara disebabkan ketidakstabilan harga bahan pokok, inflasi daerah dan ketergantungan pada sektor primer.
“Fokus Pemkab ada pada strategi stabilitas ekonomi makro dan arah kebijakan, menjaga kestabilan ekonomi daerah melalui pengendalian inflasi dan diversifikasi ekonomi dengan mengarahkan penguatan sistem logistik dan distribusi pangan daerah serta mendorong investasi sektor produktif UMKM dan pengendalian harga pasokan komoditas strategis,” paparnya.
Lebih lanjut Wabup mengatakan, dalam penanggulangan kemiskinan, pemerintah daerah juga telah berkomitmen lewat pembentukan regulasi peraturan bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2024 dan Perbup terkait pengelolaan sistem kesejahteraan daerah terpadu, nomor 11 tahun 2024.
“Inovasi Serdadu dikembangkan untuk menjawab permasalahan mendasar, seperti data tersebar dan tidak terintegrasi sehingga menimbulkan fragmentasi program di SKPD. Dengan Serdadu kita melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan dan Stunting melalui basis data terpadu dan pengambilan keputusan. Serdadu juga bukan hanya sekedar sistem informasi melainkan sebuah platform yang mengintegrasikan variabel kemiskinan dan stunting untuk menghasilkan data yang lebih akurat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” tutup Wabup.(**)