Bolmut,dotNews.id – Dalam rangka penanganan dampak inflasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pemerintah setempat mulai menyalurkan Bantuan Perlindungan Sosial bagi masyarakat penerima manfaat.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, Sirajudin Lasena SE MEc.Dev, ketika ditemui para awak media di ruang kerjanya Kamis (13/10).
Menurutnya penanganan dampak inflasi tersebut, akibat dari kenaikan harga BBM bersubsidi yang diumumkan pada tanggal 3 September 2022 lalu. “Hal ini tentunya merupakan tanggungjawab seluruh entitas pemerintah, baik pusat maupun pemerintah daerah, dalam arti bahwa pemerintah daerah wajib memberi peran pada penanganan dampak kenaikan BBM tersebut sehingga akan dapat mereduksi kenaikan harga bahan pokok yang di butuhkan oleh masyarakat,” kata Sirajudin.
Atas dasar itu dijelaskannya, bentuk dukungan Pemerintah Daerah (Pemda), dengan melakukan realokasi anggaran DTU Triwulan IV sebesar 2% untuk penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Earmarking DAU dan DBH itu kemudian menjadi landasan bagi Pemda Bolmut menganggarkan kegiatan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak inflasi akibat kenaikan BBM. “Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi agar APBN/D dapat melindungi masyarakat kurang mampu dan agar penggunaan subsidi menjadi lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, Pemda Bolmut telah menyiapkan anggaran hasil realokasi DTU Triwulan 4 sebesar 2 Milyar untuk kegiatan perlindungan Sosial, dalam bentuk pemberian BLT sebesar 300 ribuh per orang, yang terdistribusi pada Dinas Perindagkop, Perikanan Kelautan, Perhubungan serta Dinas Ketahanan Pangan melalui bantuan bibit dan obat-obatan untuk merangsang kegiatan PKK desa dalam pemanfaatan pekarangan. “Tentunya kegiatan ini diharapkan akan memberi dampak positif dalam upaya menekan laju inflasi sehingga tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Hal ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 yang diterbitkan oleh pemerintah, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial yang ditentukan penggunaannya,” terang Sirajudin.
Lanjutnya, adapun belanja wajib tersebut dipergunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada ojek, UMKM dan nelayan, memberikan subsidi pada sektor transportasi, serta menciptakan lapangan kerja. “Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang terdiri dari, laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat pada tanggal 15 September 2022, laporan realisasi belanja wajib, setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya,” pungkasnya.
Terakhir Sirajudin menambahkan jika tidak ada aral melintang tanggal 14 Oktober 2022, pemerintah daerah akan kembali melanjutkan penyaluran Bansos di 3 Kecamatan yakni, Pinogaluman, Kaidipang dan Bolang Itang Barat.(**)