DAERAH

Rudis Bupati-Wabup Bolmut Bakal Jadi Situs Sejarah Kelalaian Pemerintah Daerah

204
×

Rudis Bupati-Wabup Bolmut Bakal Jadi Situs Sejarah Kelalaian Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini

Bolmut,dotNews.id – Sejak berdiri sebagai daerah otonom, Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), terus berbenah. Tak heran berbagai ketersedian prasarana publik pun menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam mengangkat harkat dan martabat masyarakat agar sejahtera dalam berbagai hal.

Pun demikian dari segudang niat baik pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan tak semuanya harus berjalan sesuai apa yang diharapkan.

Salah satunya pembangunan rumah dinas (Rudis) Bupati dan Wakil Bupati Bolmut, yang nyatanya tak bisa difungsikan akibat pembangunan tersebut tidak berjalan sesuai apa yang diharapkan sehingga berujung pada sangksi tuntutan ganti rugi alias TGR.

Atas kesalahan itu, banyak kalangan beranggapan jika tidak difungsikannya pembangunan rudis bupati-wabup ini ada baiknya di alih difungsikan sebagai situs sejarah pemerintah daerah yang lalai mengantisipasi pemanfaatan aset negara tersebut.

Disisi lain publik pun menilai pembangunan rudis-wabup yang berada di Gunung Gulantu Desa Bigo Selatan, menjadi salah satu bentuk keteledoran pemerintah yang tak mampu menyelesaikan persoalan pembangunan tersebut, padahal terang-terang itu bisa diselesaikan oleh pemerintah sebab ada solusinya.

Sebenarnya pemerintah daerah memiliki solusi agar dapat merenovasi kembali atas bangunan rudis ini sehingga bisa difungsikan. Dengan catatan sanksi TGR yang di nyatakan tim audit BPK-RI senilai Rp400 Juta, menjadi penghambat pembangunannya harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Pun demikian, jika pemerintah daerah merasa tak mampu untuk menyelesaikan persoalan TGR-nya, alias tak tega untuk melakukan pengembaliannya dari pihak kontraktor, bisa saja disodorkan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Bolmut.

Disini pihak Kejari Bolmut, memiliki andil untuk melakukan penyelesaian TGR tersebut dari pihak ke tiga (Kontraktor, red), sebab korps baju coklat ini mengantongi kerjasama bersama pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan TGR di lingkungan Pemkab Bolmut.

Hal ini lah yang menjadi solusi bagi Pemkab, jika menginginkan bangunan rudis bupati dan wakil bupati dapat dilaksanakan pembangunannya sehingga bisa difungsikan dan tidak menjadi situs sejarah atas kelalaian pemerintah daerah di mata khalayak.

Diketahui, sebelumnya Pemkab Bolmut, telah mengajukan permohonan legal opinon yang menjadi syarat kelanjutan pembangunan Rudis tersebut namun tidak disepakati alias di tolak Kejaksaan Negeri Bolmut.

Penolakan tersebut akibat adanya pembangunan Rudis pada tahun sebelumnya mengalami masalah temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga berujung TGR, yang mencapai 400 ratusan juta.

Hal ini lah yang menjadi penghambat kelangsungan rehab pembangunan rudis tersebut sehingga pihak kejaksaan tidak dapat mengeluarkan rekomendasi legal opinion sebagaimana yang diajukan oleh Pemkab Bolmut.

(Ramly Padju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *