Sulut, dotNews.id – Kerja keras Polda Sulut dalam memerangi berbagai jenis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, patut diacungi jempol. Mengapa tidak ?, selang Maret 2022, Polda Sulut yang saat ini dinahkodai Kapolda Irjen Pol Mulyatno, berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana Narkoba, (narkotika dan Obat terlarang).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, dalam press conference di Mapolda Sulut Senin (04/04/22) siang mengatakan, Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba berdasarkan 11 laporan selama Bulan Maret 2022. Masing-masing terdiri dari 5 kasus narkotika jenis sabu, 2 psikotropika, dan 4 obat keras. “Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 13 orang tersangka beserta barang bukti,” ungkap Abraham, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto.
Lebih jauh ia mengatakan, untuk tersangka kasus sabu dan obat keras berjumlah 10 orang, sedangkan tersangka kasus psikotropika 3 orang. Kemudian barang bukti berupa 42 gram sabu, 80 butir psikotropika terdiri dari 59 butir Alprazolam dan 21 butir Diazepam, serta 2.776 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Informasi lebih lanjut sesuai rilis resmi kata Abraham, diketahui bahwa untuk pengungkapan 5 kasus sabu tersebut, 3 dilakukan di wilayah Manado, 1 di Minahasa Utara, dan 1 lainnya di Minahasa. “Penangkapan pertama kasus sabu dilakukan terhadap MK (40), warga Jakarta Barat, pada Selasa (01/03/22) siang, di wilayah Tikala, Manado. Barang buktinya 1 paket kecil sabu seberat 0,29 gram,” ujarnya.
Kemudian pada Jumat (11/03/22) malam, polisi menangkap VS (26), warga Manado, di wilayah Sindulang Satu. Tersangka VS ditangkap beserta 3 paket kecil sabu seberat sekitar 2 gram.
Berikutnya, petugas melakukan penangkapan di wilayah Kalawat, Minahasa Utara, pada Selasa (15/03/22) malam. Polisi mengamankan AK (25), warga Manado, beserta 14 paket kecil sabu seberat 8 gram.
Lanjut Abraham, polisi lalu menangkap AP (38), warga Manado, pada Senin (21/03/22) siang, di wilayah Minahasa, beserta 1 paket sedang berisi sabu seberat 5 gram. “Dan penangkapan kelima terjadi di Terminal Malalayang, Manado, pada Sabtu (26/03/22) siang. Dimana polisi kembali mengamankan kurir sabu berinisial TS (29), warga Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka TS membawa 1 paket sabu seberat 25 gram dari Palu yang rencananya diedarkan di Manado,” jelas Abraham.
Selanjutnya tandas Abraham, untuk pengungkapan dua kasus psikotropika, dilakukan di wilayah Kota Manado. Pertama pada Senin (07/03/22) malam, polisi mengamankan RD (36), warga Manado, beserta 19 butir obat psikotropika jenis Alprazolam.
Kedua, petugas mengamankan DL (33), warga Manado, pada Minggu (13/03/22) dini hari, di wilayah Singkil. Dari tangan tersangka polisi menyita 40 butir Alprazolam dan 21 butir Diazepam. Dalam pengembangan, petugas turut mengamankan tersangka RS, warga Manado. “Tersangka DL membeli obat jenis tersebut dari pasien kemudian menjualnya kembali kepada orang lain,” sebutnya.
Lebih jauh Abraham menerangkan, untuk pengungkapan 4 kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, 3 dilakukan di wilayah Manado dan 1 lainnya di Minahasa. Petugas awalnya menangkap FM (28), warga Manado, pada Senin (01/03/22) siang, di wilayah Singkil. “Dari tangan FM petugas mendapati 636 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” terangnya.
Kemudian pada Minggu (20/03/22) sore, polisi kembali menangkap GA (21), warga Minahasa, di wilayah Tondano Timur, beserta 606 butir Trihexyphenidyl.
Pengungkapan kasus obat keras ketiga, petugas mengamankan dua tersangka yaitu IP (23) dan SL (24) keduanya warga Manado, pada Rabu (23/03/22) malam. IP dan SL ditangkap di wilayah Bunaken, beserta 532 butir obat Trihexyphenidyl. Sedangkan pengungkapan keempat dilakukan pada Kamis (24/03/22) pagi, di wilayah Singkil, Manado. Petugas mengamankan ZL (43), warga Manado, beserta 1.000 butir Trihexyphenidyl. “Para tersangka kasus obat keras tersebut membeli obat secara online kemudian menjualnya kembali kepada orang lain untuk mencari keuntungan,” pungkas Abraham.
Sementara itu ditempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, 3 dari 13 tersangka merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di Sulut. “Meski demikian yang bersangkutan tetap akan diproses,” tegasnya.
Modus para tersangka kasus sabu yakni mendatangkan sabu dari luar daerah kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil. “Setelah itu sabu dijual kepada orang lain dalam paket-paket kecil,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini dirinya juga mengajak insan pers untuk turut membantu pihak kepolisian dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. “Rekan-rekan awak media juga mempunyai kewajiban untuk mengingatkan keluarga dan masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Dan jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba segera laporkan ke pihak kepolisian supaya bisa segera ditangani,” ajak Samekto.
(rap)