BOLMUT – Pembangunan Batching Plant oleh pihak C.V. Urban, salah satu perusahaan subkon di PLTU Desa Binjeita 2, di tolak Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Pemkab Bolmut.
Alasannya, tidak sesuai peruntukan, sehingga TKPRD meminta pembangunan batching plant tersebut dilaksanakan dalam area pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Binjeita 2 Kecamatan Bolangitan Timur. “Ditolak oleh TKPRD, karena pembangunan batching plant itu, berada dalam kawasan industri pertanian masyarakat, sehingga kesimpulannya tidak sesuai peruntukan,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Bolmut, Surya Datunsolang, ketika dihubungi awak media ini, Rabu (02/03/22).
Menurutnya, Pemkab tidak menolak pembangunan PLTU Desa Binjeita 2. Hanya yang ditolak adalah pembangunan Batching Plant milik CV. Urban yang dilaksanakan di luar kawasan alias tidak menangtongi ijin. “Soal bangunan yang sudah dilaksanakan itu menjadi tanggungjawab mereka (CV. Urban). Dan pastinya pemerintah daerah menolak itu,” pungkasnya.
Diketahui meski belum mengantongi ijin rekomendasi dari Pemkab Bolmut, pembangunan Batching Plant telah dilaksanakan oleh pihak CV. Urban di luar area perijinan pembangunan PLTU.
Sementara itu, langkah konfirmasi ke pihak Humas PLTU Bіnjеіtа 2, Manurung, sulit untuk ditemui. Dihubungi lewat telefon genggamnya sedang tidak aktif.
(sir)