Bolmong, dotNews.id – Terkait penonaktifan tiga Kepala desa (Kades), di Kecamatan Passi Timur, mengharuskan Camat Passi Timur
Danny Rorimpandey SH, angkat bicara.
Menurutnya penonaktifan Sangadi Manembo, Singsingon dan sangadi Singsingon Timur yang di gelar Senin 19 April 2022, di Kantor Camat Passi Timur hingga berujung protes dari masyarakat, sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang jelas karena sebelumnya persoalan ini sudah pernah berproses lewat rapat dengar pendapat (RDP).
Dikatakannya, pemerintah kecamatan telah beberapa kali mengundang ketiga sangadi tersebut untuk rapat bersama di Kantor Camat perihal persoalan pergantian perangkat desa. “Bukan hanya itu, surat edaran dari Pemkab Bolmong dan Kemendagri pun yang isinya meminta kepada para sangadi, kepala desa red, untuk mengembalikan jabatan perangkat desa yang diberhentikan sudah disampaikan kepada ketiga sangadi tersebut. Namun hingga memasuki tahun ketiga mereka tak mengindahkan surat teguran tersebut,” ungkap Rorimpandey.
Lebih lanjut ia mengatakan penonaktifan ketiga sangadi tersebut berdasarkan surat keputusan bupati bukan keputusan camat, sehingga bukan bermaksud membela diri, tetapi keliru jika saya di demo warga.
Rorimpandey pun membantah jika sebelum para sangadi melakukan pergantian perangkat desa sudah dikonsutasikan kepada dirinya selaku camat. “Itu hanyalah alibi mereka bahkan hanya pernyataan sepihak karena sampai hari ini saya selaku camat tidak pernah memberikan rekomendasi tertulis kepada para sangadi terkait pergantian perangkat desa dan semua itu sudah saya klarifikasi saat RDP lalu,” bebernya saat di konfirmasi, SUARAUTARA.COM, kamis (21/4/2022).
Adapun kata dia terkait asumsi bahwa kenapa hanya di passi timur pergantian perangkat desa bermasalah dan kenapa di wilayah lain tidak, Karena di passi timur ada yang melapor dan terlapor.
Sementara itu disinggung media ini terkait ada upaya hukum dari para sangadi yang di non aktifkan, dengan bijak Rorinpandey pun mempersilahkan kerena lebih baik di tempuh upaya hukum dari pada demo yang ujungnya hanya buang energi saja. ”Jika ruang upaya hukum terbuka ya silahkan saja itu hak setiap warga negara,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, ratusan warga masyarakat dari 3 desa masing-masing Desa Manembo, Desa Singsingon dan Singsingon Timur sejak Senin 19 april 2022 menggelar demo di Kantor Camat Passi Timur menyusul penonaktifan ketiga sangadi di tiga desa tersebut.
(suarautara.com)