DOTNEWS.ID Jakarta – Artis Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga dituntut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun Hakim Ketua, Kairul Saleh, menyatakan Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.
Sementara itu, Nikita Mirzani dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kairul Saleh.(**)



 
									











