MANADO, dotnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado membacakan putusan pada persidangan terdakwa inisial NAS dalam perkara korupsi dana desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.
Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Perangen, Kecamatan Rainis, Kabupaten Kepulauan Talaud dihukum 4 tahun penjara, selain itu Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Tidak Hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.529.373.466. (lima ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh enam, rupiah), subsidair 1 tahun. Selasa(23/01/2024).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul,S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus, Franstianto Maruliadi Pasaribu,S.H. mengatakan, vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
“Tuntutan Jaksa 5 Tahun 6 Bulan,” kata Franstianto.
Ditambahkan Kasubsi Pidum Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, jaksa yang akrab disapa Frans bahwa terdakwa NAS dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan primer Jaksa penuntut Umum”, kata Frans.
Dalam Persidangan, Terdakwa telah mendengar isi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dan Terdakwa menyatakan menerima atas isi pembacaan putusan tersebut dan siap menjalani hukuman atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.(ardy)