DAERAH

Terganjal TGR, Rehab Pembangunan Rudis Bupati-Wabup Bolmut Tergantung Pemkab

189
×

Terganjal TGR, Rehab Pembangunan Rudis Bupati-Wabup Bolmut Tergantung Pemkab

Sebarkan artikel ini

Bolmut,dotNews.id – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, untuk melaksanakan rehab pembangunan rumah dinas (Rudis) bupati-wabup di Gunung Gulantu Desa Bigo Selatan, pupus sudah. Hal ini menyusul permohonan legal opinon yang menjadi syarat kelanjutan pembangunan Rudis tersebut tidak disepakati alias di tolak Kejaksaan Negeri Bolmong Utara (Kejari).

Berdasarkan informasi, penolakan tersebut akibat adanya pembangunan Rudis pada tahun sebelumnya mengalami masalah temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang berujung pada tuntutan ganti rugi (TGR) dengan perkiran mencapai 400 ratusan juta lebih.

Hal ini lah yang menjadi penghambat kelangsungan rehab pembangunan rudis tersebut sehingga pihak kejaksaan tidak dapat mengeluarkan rekomendasi legal opinion sebagaimana yang diajukan oleh Pemkab Bolmut. “Pada prinsipnya, urusan internal itu belum selesai. Masih ada tindakan yang belum diselesaikan Pemkab, yakni tindakan pengembalian TGR yang terjadi pada pembangunan tahun 2012 sebelumnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Nana Riana SH MH, kepada wartawan belum lama ini.

Pun demikian, dirinya menambahkan jika Kejari Bolmut bersedia mendapatkan kuasa Pemkab untuk menyelesaikan persoalan tersebut kepada pihak ketiganya dalam hal ini kontraktor. “Pemkab melalui Inspektorat daerah jika siap memberikan kuasa kepada kami (Kejaksaan,red) melalui surat kuasa khusus akan kita jalankan dan itu ada payung hukumnya antara Kejaksaan dan Pemkab Bolmut,” ujarnya.

Sementara itu pemerhati Bolmut, berkesimpulan bahwa sanya, kelanjutan pembangunan Rudis ini
bergantung pada Pemkab Bolmut. “Mengapa demikian, kesimpulannya sederhana, kuasakan saja yang menjadi kendala tersebut, jangan sampai Pemkab terkesan ada yang disembunyikan. Sehingga tak berani menyerahkan kuasa tersebut ke Kejaksaan,” ujar Sukri Mararo.

Menurutnya lagi, Pemkab jangan sampai terkesan adanya pembiaran atas kerusakan pembangunan rudis tersebut. “Semakin lama tidak difungsikan, bangunan tersebut akan semakin rusak. Pemkab jangan tinggal diam harus ada langkah kongkrit, agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan bermanfaat,” pungkasnya.

(rap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *