Jakarta,dotNews.id – Amanat Undang-Undang no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022. Program ini disebut sebagai Analog Switch Off (ASO).
Atas dasar itu terhitung mulai (3/11) masyarakat hanya dapat menyaksikan siaran TV melalui perangkat yang dapat menangkap sinyal digital.
Acara Hitung Mundur Analog Switch Off sendiri berlangsung di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat. Ikut hadir dalam acara ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD beserta Menkominfo, Johnny G. Plate, Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB.
Mahfud bersama dengan Plate sempat menyapa beberapa stasiun tv untuk menanyakan kesiapan mereka. “Kami sudah siap untuk analog switch off malam ini. Untuk coverage, kami sudah sama dengan siaran analog sehingga pemirsa kami tidak akan kehilangan siaran kami,” kata salah satu awak Transmedia saat ditanya Mahfud MD, dilansir Herald.id.
Siaran analog pun resmi dimatikan tepat pukul 24.00 WIB. Secara simbolis, Mahfud dan Plate menekan tombol di layar besar untuk mematikan siaran analog.
Ada beberapa jenis perangkat TV yang sudah mendukung fitur tersebut, salah satunya TV dengan jenis Light Emitting Diode (LED). Namun tidak semua TV LED merupakan TV digital. Ciri-ciri TV LED yang dapat menangkap sinyal digital, yang merupakan gelombang frekuensi radio yang mengirim konten (audio dan video) dalam format ‘bit’. Untuk dapat menangkap sinyal digital, TV memerlukan perangkat penerima sistem penyiaran televisi dengan sinyal digital DVB-T2 (Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation).
TV LED yang memiliki fitur DVB-T2 dapat dipastikan sebagai TV Digital. Cara termudah untuk mengetahui ciri-ciri TV LED sudah digital atau belum dapat dilakukan dengan melihat keterangan spesifikasi dari TV LED, apakah mencantumkan dukungan DVB-T2 atau tidak. Selain itu, untuk mengetahui TV LED apa saja yang sudah digital, caranya juga bisa dengan mengakses website yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika: siarandigital.kominfo.go.id, lalu pilih menu ‘Perangkat TV Digital’. Pada menu tersebut dapat dilihat daftar jenis TV dari berbagai merek yang telah mendukung untuk dipakai nonton siaran digital.
Berikut ini adalah cara pindah ke TV digital saat siaran TV analog mulai dihentikan.
Pastikan area tempat kamu tinggal telah masuk cakupan layanan siaran TV digital. Untuk mengetahui hal ini, unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store. Pakai antena biasa atau UHF, kamu bisa pasang di luar atau di dalam rumah.
Pastikan TV kamu sudah mendukung penerima siaran TV digital DVB-T2. Bila belum, maka kamu harus menggunakan perangkat set top box (STB). STB ini tersedia di beberapa toko online terpercaya, namun pastikan perangkat tersebut sudah bersertifikasi Kominfo.
Setelah semua terpasang, nyalakan TV dan pilih mode AV. Klik opsi pengaturan (settings), dan pilih auto scan untuk mulai memindai siaran TV digital.(***)