HUKRIM

Tersangka Mark Up Listrik Bolmut, Masih Bertambah

220
×

Tersangka Mark Up Listrik Bolmut, Masih Bertambah

Sebarkan artikel ini

BOLMUT,dotNews.id – Dugaan korupsi pembayaran tagihan listrik mark up, di lingkungan Bagian Umum dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolmut, kembali menarik satu orang tersangka dengan inisial MBH.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor : PRINT-01/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-59/P.1.19/Fd.1/01/2022 Tanggal 13 Januari 2022.

Kepada awak media Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut, Nana Riana, SH mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan lima orang saksi, masing-masing, dari pihak PT. PLN di Boroko, Sekretariat Daerah dan BPKD lingkup Pemkab Bolmut.

“Selain itu, kami juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari pihak Inspektorat dan menemukan alat bukti 51 kwitansi pembayaran yang diakumulasi kerugian negara mencapai Rp2.251.769.234,” kata Riana.

Lanjutnya, kasus mark up pembayaran listrik ini diduga menggunakan modus pemakaian daya dan multi guna serta pembayaran dobel.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lanjut,” singkatnya.

Diketahui dugaan korupsi pembayaran mark up tagihan listrik lingkup Bagian Umum dan Setwan DPRD Bolmut, sebelumnya telah menetapkan satu tersangka inisial AGP.

AGP diketahui merupakan pihak ketiga dari Payment Point Online Bank (PPOB) Bravo dan dirinya juga merupakan pegawai outsourcing Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Boroko.

Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 subsider pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp2.251.769.234.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *