Manado,dotNews.id – Tak perlu waktu lama, pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur akhirnya akhirnya di bekuk Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado, Jumat (28/10), sekira pukul 23.00 WITA.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya terduga pelaku seorang pria berinisial RK, warga Sindulang Kecamatan Tuminting, sedangkan korban perempuan berumur 14 tahun. “Kejadiannya terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu. Awalnya korban dan pelaku sedang duduk santai di tempat kos, dan pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk lantas mengajak korban dengan cara merayu untuk melakukan persetubuhan hingga akhirnya korban termakan rayuan dari pelaku,” kata Sugeng.
“Diketahui pelaku sudah sepuluh kali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut ayah korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado, untuk membuat laporan Polisi.
Laporan direspon cepat oleh tim Alpha ROTR Polresta Manado dengan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di kelurahan sindulang, kemudian tim menuju tempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku. “Saat ini pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Sugeng.
(san)