boltara
EKBIS

Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 di Sulut Batal Naik, Gubernur Pastikan Tak Membebani Masyarakat

×

Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 di Sulut Batal Naik, Gubernur Pastikan Tak Membebani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus memastikan tidak akan membebani masyarakat.

DOTNEWS.ID | Manado – Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus memastikan tidak akan membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan, bahkan memberikan keringanan signifikan. Atas kebijakan tersebut membawa angin segar akan informasi adanya kenaikan pajak tersebut di awal tahun 2026 ini.

Yulius menegaskan, pemerintah daerah memilih berpihak pada rakyat dengan memastikan pajak tidak menjadi tekanan baru bagi perekonomian masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

“Kita hadir memberi solusi, bukan menambah persoalan. Untuk itu saya pastikan, tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara tahun 2026,” tandas Yulius kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, Pemprov memberikan keringanan pokok PKB sebesar 25 persen. Kebijakan ini secara efektif menurunkan beban pajak yang sebelumnya dikhawatirkan naik, sehingga pemilik kendaraan tetap membayar pajak pada level yang lebih ringan dan rasional.

Tak hanya itu, Gubernur juga mengambil keputusan strategis dengan menghapus pajak progresif kendaraan bermotor. Artinya, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan pajak tambahan berlapis.

“Pemerintah ingin pajak yang adil. Masyarakat yang mampu membeli kendaraan lebih dari satu tidak perlu dibebani pajak berlebihan. Pajak harus masuk akal dan tidak mematikan daya beli,” sebutnya.

Lanjutnya, kebijakan ini dinilai tidak hanya memberikan rasa keadilan, akan tetapi juga menciptakan iklim ekonomi yang lebih sehat serta mendorong aktivitas konsumsi dan mobilitas masyarakat.

Kabar baik lainnya datang bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah. Pemprov Sulut memberikan pembebasan pokok PKB satu tahun berjalan bagi kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Utara.

Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan, memperbaiki basis data Samsat, sekaligus memperkuat pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Gubernur Yulius pun mengimbau pemilik kendaraan luar daerah yang selama ini beroperasi di Sulut agar segera mengurus perpindahan administrasi.

“Kami beri kemudahan. Tidak ada alasan lagi untuk menunda mutasi kendaraan ke Sulawesi Utara,” tandasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *