DOTNEWS.ID | BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung serta Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kota Bitung tentang pemanfaatan stasiun dan spektrum frekuensi radio.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Bitung, Hengky Honandar SE yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Wali Kota Bitung, Selasa (20/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, SH menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam penyebaran informasi hukum yang akurat, edukatif, dan berkekuatan hukum kepada masyarakat.
“Perjanjian yang kita tandatangani hari ini bukan sekadar seremoni di atas kertas. Ini adalah langkah nyata Kejaksaan Negeri Bitung untuk bertransformasi menjadi lembaga yang lebih terbuka, informatif, dan dekat dengan masyarakat,” ujar Krisna Pramono.
Ia menegaskan, di era banjir informasi saat ini tantangan utama bukan hanya mendapatkan informasi, tetapi memastikan bahwa informasi yang diterima publik bersifat benar, terpercaya, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kerja sama dengan Dinas Kominfo dinilai menjadi kunci dalam penguatan keterbukaan informasi publik,” katanya.
Melalui berbagai kanal digital yang dikelola Kominfo, Kejari Bitung berharap program-program hukum, sosialisasi pencegahan korupsi, serta layanan publik kejaksaan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara cepat dan transparan.
Sementara itu, keterlibatan RAPI Kota Bitung dinilai memiliki peran strategis dalam menjangkau masyarakat berbasis komunitas.
Melalui jaringan radio, informasi hukum dan pesan-pesan kamtibmas dapat disampaikan hingga ke wilayah yang sulit dijangkau akses internet.
“RAPI merupakan garda terdepan dalam komunikasi komunitas. Melalui radio, edukasi hukum dapat langsung menyentuh masyarakat di tingkat akar rumput,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, Kejari Bitung menargetkan beberapa capaian utama, di antaranya peningkatan literasi hukum masyarakat, pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana melalui penyebaran informasi preventif, serta terciptanya jalur komunikasi koordinatif yang cepat antar lembaga dalam situasi darurat maupun kegiatan rutin.
Kegiatan ini juga terlaksana berkat dukungan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado.
Kejari Bitung menyampaikan apresiasi kepada Kepala Balai Monitor yang telah memfasilitasi pendaftaran hak penggunaan spektrum radio bagi Kejaksaan Negeri Bitung.
Menutup sambutannya, Krisna Pramono mengapresiasi komitmen Dinas Kominfo dan RAPI Kota Bitung yang siap berjalan beriringan dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan penguatan edukasi hukum.
“Mari kita jadikan kolaborasi ini sebagai bakti nyata untuk kemajuan Kota Bitung yang kita cintai,” pungkasnya. (Sman)














