boltara
DAERAH

ASN dan P3K Pemkot Bitung Keluyuran di Jam Kerja, Pemerhati Desak Lakukan Evaluasi

×

ASN dan P3K Pemkot Bitung Keluyuran di Jam Kerja, Pemerhati Desak Lakukan Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi ASN dan P3K Paruh Waktu

DOTNEWS.ID | BITUNG — Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bitung kembali menuai sorotan publik.

Di jam kerja kantor, sejumlah ASN dan P3K paruh waktu diduga kedapatan berkeliaran di jalan, sehingga memicu kritik tajam dari pemerhati Kota Bitung, Sanny Kakauhe

Sanny menilai perilaku tersebut mencerminkan lemahnya disiplin aparatur pemerintah dan harus segera ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Bitung.

Menurutnya, ASN dan P3K digaji menggunakan uang rakyat sehingga wajib menunjukkan kinerja dan etika kerja yang profesional.

“Pemerintah Kota Bitung harus segera mengambil langkah tegas terhadap ASN maupun P3K paruh waktu yang keluyuran di jam kerja. Mereka digaji dengan uang masyarakat, jadi harus bertanggung jawab atas tugasnya,” tegas Sanny kepada wartawan. Selasa, (03/02/2026).

Ia juga meminta Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE untuk segera menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Wali Kota Bitung harus memerintahkan Kepala BKPSDM untuk melakukan sidak ke dinas-dinas. Jika ditemukan ASN atau P3K paruh waktu tidak berada di tempat saat jam kantor, harus segera dilakukan evaluasi bahkan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sanny mengungkapkan bahwa pada Senin kemarin, sejumlah ASN diduga melakukan siaran langsung di media sosial sambil berjoget di salah satu rumah oknum ASN yang berlokasi di Kecamatan Aertembaga, Kelurahan Winenet Dua, pada saat jam kerja.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan, terlebih saat pimpinan daerah sedang menjalankan tugas dinas di luar kota. Ia menilai sebagian ASN dan P3K justru memanfaatkan situasi tersebut untuk mengabaikan kewajiban kerja.

“Pimpinan daerah sedang menjalankan tugas negara, tapi ada ASN dan P3K yang justru memanfaatkan kesempatan untuk keluyuran dan bersantai di jam kerja. Ini sangat tidak etis,” katanya.

Sanny juga menegaskan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN selama ini dibayarkan tepat waktu oleh pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat berhak menuntut kinerja yang maksimal dan pelayanan publik yang berkualitas.

“TPP selalu dibayar tepat waktu, maka masyarakat juga berhak menuntut kinerja yang baik. ASN harus sadar bahwa mereka pelayan publik, bukan sebaliknya,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Give Mose ketika dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan bahwa itu merupakan tanggung jawab pimpinan instansi.

“Ini merupakan kewenangan instansi, namun kami tetap akan klarifikasi ke kepala dinas yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Give Mose. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *