boltara
DAERAH

Pemuda GMIM Angkat Suara, Kasus Akun Palsu SARA Harus Diusut Tuntas

×

Pemuda GMIM Angkat Suara, Kasus Akun Palsu SARA Harus Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Ketua Pemuda GMIM Puncak Selamat Wilayah Bitung IX, Mario Mamuntu, (Baju Hitam) dan Syarif Umar (Kemeja Putih) Korban Akun Palsu

DOTNEWS.ID | BITUNG – Isu dugaan penyebaran konten bermuatan SARA melalui akun media sosial yang mencatut nama seorang pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung menuai perhatian serius dari kalangan pemuda gereja.

Pemuda Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) di Kota Bitung mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Ketua Pemuda GMIM Puncak Selamat Wilayah Bitung IX, Mario Mamuntu, menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya unggahan di media sosial yang dinilai berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

“Situasi ini sangat sensitif. Ada pernyataan di media sosial yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama. Karena itu kami berharap kasus ini dapat dituntaskan secara hukum,” ujar Mario, Senin (13/4).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, akun media sosial tersebut diduga bukan milik Syarif Umar, melainkan dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” tambahnya.

Pemuda GMIM juga menyatakan dukungan penuh kepada pihak kepolisian, khususnya Kepolisian Resor Bitung, untuk menindaklanjuti laporan dan segera mengungkap pelaku di balik akun palsu tersebut.

Sementara itu, Syarif Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Pemuda GMIM dan berbagai pihak yang telah membantu meluruskan informasi di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa akun yang menyebarkan konten bermuatan SARA tersebut bukan miliknya.

“Akun itu bukan milik saya. Ada oknum yang mencatut nama saya dan menyebarkan isu SARA,” tegas Syarif.

Syarif juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi mengganggu stabilitas dan kerukunan antarumat beragama. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *