DOTNEWS.ID | BITUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung pada Rabu, 11 Maret 2026 menghadiri sidang sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, SE kepada wartawan pada Sabtu (14/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Register 019/II/REG-PSI/2026 antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai Pemohon dan KPU Kota Bitung sebagai Termohon.
“Perkara ini merupakan sengketa informasi publik yang diajukan oleh LSM Rakyat Anti Korupsi kepada KPU Kota Bitung dan saat ini sedang diproses melalui sidang di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Deslie.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara tersebut, KPU Kota Bitung diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djanudin, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Wiwinda Hamisi, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Franky Takasihaeng.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung Deslie D. Sumampouw bersama Sekretaris KPU Kota Bitung Poula E. Tuturoong serta jajaran Sekretariat KPU Kota Bitung turut hadir sebagai pengunjung persidangan guna mengikuti jalannya sidang sekaligus memberikan dukungan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik tersebut.
Deslie menegaskan bahwa proses persidangan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Ia juga membantah adanya narasi di sejumlah media online yang menyebut dirinya melakukan protes disertai kata-kata maupun tindakan berlebihan.
“Persidangan berlangsung dengan baik, aman, dan tertib. Tidak seperti yang diberitakan oleh beberapa media online yang menarasikan adanya tindakan protes berlebihan dari saya,” tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari pihak pemohon dan termohon, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara kemudian mengetok palu sebagai tanda bahwa persidangan diskors dan akan dilanjutkan pada tahap mediasi antara kedua pihak.
“Kami menghormati seluruh proses yang berjalan di Komisi Informasi dan siap mengikuti tahapan selanjutnya, termasuk mediasi antara pemohon dan termohon,” tambah Deslie.
KPU Kota Bitung juga menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati dan mengikuti setiap proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Terkait tuduhan terhadap Ketua KPU Kota Bitung yang disebut berada dalam kondisi mabuk, pihak KPU menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga merupakan bagian dari upaya framing untuk mendiskreditkan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Faktanya, seluruh rangkaian persidangan telah kami ikuti dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal hingga berakhirnya sidang yang ditandai dengan ketukan palu majelis,” jelasnya.
Apabila sempat terjadi kesalahpahaman dalam proses persidangan, hal tersebut menurut Deslie telah diselesaikan dalam sidang pendahuluan yang membahas legal standing dari pihak pemohon, termohon, serta majelis persidangan.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik serta menghormati setiap mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Deslie. (Sman)














