DOTNEWS.ID | BOLMUT – Dalam rangka mendukung percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat desa, pemerintah terus melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada Tahun Anggaran 2026.
Demikian dikatakan Kepala Desa Sangkub IV, Kecamatan Sangkub, Hamsa Mokodenseho, Kepada Wartawan, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, program ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang bersumber dari Dana Desa (Dandes) 2026 dan ditujukan kepada masyarakat miskin dan rentan di desa.
Lebih lanjut Hamsa menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan BLT-DD tahun 2026, mengacu pada beberapa regulasi antara lain :
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
- Ketentuan teknis lainnya dari Kementerian Keuangan terkait penyaluran Dana Desa dan prioritas penggunaannya.
Sementara itu, khusus untuk Desa Sangkub IV, pemerintah desa telah melaksanakan penyaluran sebanyak tiga bulan, terhitung untuk Bulan Januari, Februari dan Maret 2026.
“Masing-masing atau Keluarga Penerima Manfaat mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 300 perbulan,” ucap Hamsa.
Untuk kriteria para penerima tandas Hamsa, lebih diprioritaskan kepada masyarakat kurang mampu dan para lansia.
“Semoga penyaluaran program bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan dirasakan oleh masyarakat penerima,” pungkas Hamsa.(***)















