boltara
HUKRIM

KKP Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon ke Hong Kong, Negara Selamatkan Rp16 Miliar

×

KKP Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon ke Hong Kong, Negara Selamatkan Rp16 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa dengan nama akrab Ipunk saat memeriksa ABK usai Konferensi pers di Dermaga PSDKP

DOTNEWS.ID | BITUNG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon hidup yang diangkut secara ilegal menggunakan kapal asing MV Silver Island. Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) saat berlayar di Laut Sulawesi menuju Hong Kong.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menemukan muatan ikan Napoleon dalam jumlah besar tanpa dilengkapi izin resmi dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal ini berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Saat diperiksa, petugas menemukan 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin dan tanpa kuota yang sah,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (03/06/2026).

Petugas juga menemukan indikasi upaya penyembunyian ikan untuk menghindari pemeriksaan. Ikan Napoleon ditempatkan di ruang tersembunyi yang sulit diakses dan berada di balik gudang suku cadang mesin kapal.

Menurut Ipunk, keberhasilan operasi tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari harga komoditas ikan Napoleon serta potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan nonpajak yang seharusnya dibayarkan.

KKP kini melanjutkan proses hukum terhadap pihak yang terlibat. Pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan bahwa MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berukuran 492 GT berbendera Sao Tome and Principe serta dimiliki perusahaan yang berbasis di Hong Kong.

Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengangkutan ikan Napoleon secara ilegal dari Sumenep menuju Hong Kong. Setelah menerima laporan, tim PSDKP melakukan analisis pergerakan kapal hingga akhirnya KP Orca 04 melakukan pencegatan di Laut Sulawesi.

Ikan Napoleon termasuk spesies yang dilindungi secara terbatas dan tercantum dalam Appendix II CITES. Pemanfaatan dan perdagangannya diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan KKP akan terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan spesies ikan yang dilindungi guna menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional dan mencegah kepunahan spesies asli Indonesia.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen KKP dalam memberantas praktik perdagangan ilegal sumber daya kelautan sekaligus melindungi kekayaan hayati laut Indonesia dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *